bulat.co.id - Pengadilan Negeri Sei Rampah memenangkan gugatan Praperadilan atau Prapid Letda Candra terhadap
Polres Tebingtinggi yang menangani kasus perselingkuhan istrinya.Alamsyah, S.H. & Associates selaku kuasa hukum Letda Candra mengatakan, Prapid itu dilakukan merujuk dari tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah: Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap / 04.b / VII / RES.1.24 / 2023 / Reskrim Tertanggal 4 Juli 2023 Tentang Penghentian Penyidikan dan
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ; SPP.Sidik / 04.a / VII / RES.1.24 /2023 / Reskrim tertanggal 4 Juli 2023Diketahui, perkara ini berawal dugaan tindak pidana perzinahan terjadi pada Rabu (6/9/2022) sekira oukul 18.15 Wib di Hotel Green Forest yang beralamat di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.Diduga terjadi perbuatan zina dilakukan oleh isteri Pemohon Praperadilan yang berinisial MF dengan seorang laki-laki yakni Bripka RES yang merupakan oknum personel Polres Tebing Tinggi.
Kemudian pada Selasa 5 Maret 2024 telah berlangsung sidang putusan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan nomorPerkara nomor : 1/Pid.Pra/2024 / PN.Srh yang dihadiri salah satu kuasa hukum Letda Candra, Japrial Dian, SH.Dalam putusan itu, akhirnya dinyatakan dikabulkan atau menang dalam permohonan praperadilan terhadap Polres Tebing Tinggi.
Usai sidang putusan tersebut, Kuasa hukum Alamsyah, S.H, MH rekan mengatakan pihaknya mengajukan Prapid karena
Polres Tebingtinggi tidak proporsional dalam menangani dan memeriksa laporan dari kliennya."Peristiwa ini sebenarnya sudah dua tahun yang lalu dimana klien kami seorang perwira marinir melaporkan dengan dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum Polisi," ujarnyaDijelaskan Alamsyah, dugaan pasal perzinahan setelah istrinya didapati berselingkuh dengan seorang oknum anggota Polri dalam hal ini personel Polres Tebing Tinggi berinisial RES.
Namun pihak
Polres Tebingtinggi malah menghentikan laporan polisi dari klien mereka dengan alasan tidak cukup bukti."Padahal faktanya dari keterangan saksi telah terjadi peristiwa perzinahan itu tepatnya terjadi di hotel Hotel Green Forest. Oleh sebab itu kami meyakini tindakan yang dilakukan oleh oknum dari penyidik Polres TebingTinggi adalah salah dan bertentangan dengan hukum makanya kami menguji melalui prapradilan ini," kata Alamsyah."Alhamdulillah, ternyata hukum itu masih ada, keadilan itu masih berdiri tegak karena terbukti Pra Peradilan kami hari ini dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan di PN Sei Rampah," tutup Alamsyah.
"Kemudian diperintahkan kepada penyidik Polres Tebing Tinggi untuk meneruskan membuka kembali laporan dari klien kami sebelumnya oleh karena itu kami minta kepada penyidik Polres Tebing Tinggi untuk segera membuka kembali dan memanggil para terlapor karena ada putusan pengadilan," Ungkapnya.Untuk itu, kata Arwansyah,
Polres Tebingtinggi harus taat kepada hukum."Setelah putusan ini kami sebagai kuasa hukum akan mengawal proses perkara ini kembali hingga ditetapkannya tersangka dan terkait laporan ke Bidang Propam Polda, ini nanti akan kami kaji dengan tim karena akibat dari penghentian penyidikan ini klien kami terzolimi," pungkasnya.