Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

APH Disebut Kriminalisasi Petani
Yusnar - Kamis, 06 Maret 2025 23:29 WIB
Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!
Dokumen barang bukti.
bulat.co.id - SERGAI - Penjelasan Terhadap Pemberitaan yang menyesatkan belakangan ini, beredar pemberitaan yang menyudutkan aparat penegak hukum (APH) terkait penanganan kasus hukum di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya kriminalisasi terhadap petani oleh Polres Serdang Bedagai. Tuduhan ini tidak berdasar dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak tersesat dalam opini yang keliru.

Fakta Hukum yang sebenarnya status Lahan dan Putusan Pengadilan Tanah yang menjadi objek sengketa telah melalui proses hukum di Pengadilan Lubuk Pakam.

Berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam perkara tersebut, Beny Halim alias Benny selaku penggugat telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah di Sei Nagalawan oleh lembaga yudikatif. Hal ini dikuatkan dengan:

Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP tanggal 19 September 2005.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 137/PDT/2008/PT-MDN tanggal 19 Mei 2008. Putusan Mahkamah Agung No. 685 K/PDT/2012 tanggal 14 November 2012.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menetapkan bahwa lahan seluas 48 hektar tersebut sah dimiliki oleh Beny Halim alias Benny. Saat ini, kepemilikan telah beralih kepada PT. Sarah Sentosa Sejahtera dan PT. Wira Pradana Mukti. Oleh karena itu, keputusan pengadilan ini harus dihormati oleh semua pihak.

Pemanggilan Berdasarkan Prosedur Hukum.

Pemanggilan yang dilakukan oleh Polres Serdang Bedagai terhadap pihak tertentu bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari proses hukum berdasarkan adanya laporan yang sah. Setiap laporan yang masuk ke kepolisian wajib ditindaklanjuti untuk memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa memihak.

Dugaan Perusakan Lahan

Kasus yang sedang diperiksa oleh Polres Serdang Bedagai berkaitan dengan dugaan perusakan lahan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Pada hari Sabtu, 4 November 2023, salah satu terlapor, yakni Mak Omi, diduga telah mencabut benih padi yang telah ditanam oleh buruh perusahaan, sehingga menyebabkan kerusakan dan kematian tanaman tersebut. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh perusahaan ke Polres Serdang Bedagai pada hari Senin, 6 November 2023.

Aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan tidak serta-merta menyalahkan salah satu pihak tanpa adanya bukti yang jelas.

Bantahan atas Tuduhan Kriminalisasi.

Kriminalisasi adalah tindakan memproses seseorang secara hukum tanpa dasar yang jelas dan hanya bertujuan untuk menekan atau mengintimidasi. Dalam kasus ini, aparat penegak hukum tidak sedang mengkriminalisasi siapa pun, melainkan menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dr. Andy Padriadi W., SS., SH., MH., dari R&P Law Firm, yang menjadi advokat perusahaan, menegaskan, "Kami akan terus menuntut oknum-oknum yang melakukan penggarapan secara melawan hukum serta berupaya menuntut para pelaku perusakan lahan yang telah sah secara hukum milik Klien Kami. Langkah hukum ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)."

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kuku Derajat Takarub, SH., M.Kn., MH, Jordan Valentino Panjaitan, SH., M.Kn., dan Rustam Efendi, SH.

Mari Berpikir Objektif dan Menghormati Hukum

Pemberitaan yang tidak berimbang dapat menyesatkan opini publik dan menciptakan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melihat kasus ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

Dr. Andy Padriadi W. menegaskan, "Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan, tetapi keadilan harus ditempuh melalui jalur hukum yang benar. Mari bersama-sama menghormati hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan kenyataan."

Dengan demikian, marilah kita bersama-sama mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.

Kamis, 6 Maret 2025.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru