bulat.co.id -
SERGAI,- Distributor Pupuk Bersubsidi CV.
Bedagai Agro Sejati (BAS) Distributor CV. Hanim Setia Cemerlang (HSC) menggelar sosialisasi skema baru penyaluran pupuk bersubsidi bersama kios pengecer di wilayah kerjanya di Kabupaten
Sergai, Sumut, bertempat Warkop
Sergai Kupie, Sei Rampah pada Rabu (30/7/2025).
Sosialisasi skema baru penyaluran pupuk bersubsidi ini sesuai Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025.
Kios pengecer tersebut nantinya menjadi Penerima Pada Titik Serah (PPTS).
Distributor CV. BAS Rismauli Nadeak, didampingi Distributor HSC Ibnu H. Sumantri kepada Arkamedia.id menjelaskan bahwa hari ini dilakukan sosialisasi skema baru PPTS (Penerima Pada Titik Serah) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2024.
"SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) antara distributor dengan kios pengecer sudah berakhir per 31 Juli 2025. Jadi, SPJB yang ditandatangani hari ini adalah SPJB dengan PPTS. Sebelum penandatanganan, kami sampaikan terlebih dahulu sosialisasi skema baru ini," ujar Rismauli.
Dalam skema yang lama, lanjut Risma, penebusan pupuk subsidi dilakukan oleh kios pengecer langsung ke distributor. Namun, dalam skema baru, penebusan dilakukan oleh PPTS langsung ke produsen pupuk Indonesia (Pupuk Indonesia Group).
"Kami ingin agar PPTS yang baru ini lebih berhati-hati dalam menyalurkan pupuk subsidi. Sebab, kini mereka diawasi oleh banyak pihak," ujarnya.
Proses ini telah dimulai sejak Desember 2024, dengan penghentian SPJB dengan kios pengecer. Kini, penandatanganan dilakukan dengan PPTS baru.
Menurut Rismauli, pihaknya telah menjalani uji coba sistem iPUBER sejak September 2023, dan berharap di tahun 2025 ini tidak ada lagi temuan atau penolakan dalam proses pendistribusian.
"Dahulu, surat penunjukan kios pengecer dikeluarkan oleh PUD. Namun kini, penunjukan langsung dilakukan oleh produsen, bukan pelaku usaha distribusi (PUD)"katanya.
Rismauli menegaskan kebijakan baru ini tidak menyulitkan petani. Petani tetap datang ke kios atau PPTS dengan membawa KTP. Data petani akan diinput dan diverifikasi lewat aplikasi iPUBER—nama dan NIK KTP akan dicek, dan jika terdaftar, akan langsung muncul alokasi pupuk subsidi yang diterima.
"Kalau namanya tidak muncul, berarti yang bersangkutan bukan penerima subsidi. Data itu langsung terhubung ke pusat," jelasnya.
Sebelumnya, Endang Rafi Ahmad selaku perwakilan kios yang berada dibawah binaan CV Hanim Setia Cemerlang (HSC), dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas diadakannya sosialisasi sekema baru penyaluran pupuk bersubsidi.
"Saat ini namanya UD dan akan berubah menjadi PPTS yang membuat kita menjadi penasaran, oleh karenanya adanya sosialisasi ini sangat bermanfaat,"ujarnya.
"Harapan saya kedepan bagai manapun perubahan yang terjadi di penyaluran pupuk untuk petani, kita berharap akan menjadi lebih baik dan pertanian di Kabupaten Serdang Bedagai menjadi lebih maju,"tutupnya.
Hal senada juga disampaikan, Pemilik Kios Pupuk yang dibawah binaan CV Bedagai Agro sejati (BAS), Muhammad Zen menyampaikan pada hari ini kita berharap dapat arahan dan penjelasan dari distributor tentang skema sosialisasi baru penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan Perpres dan Permentan.
"Kita berharap para kios pupuk mendapat bimbingan dalam perubahan untuk sistem penyaluran pupuk,"ungkapnya.
"Banyak juga informasi dari rekan-rekan yang sampai ke dirinya bahwa di tahun 2026 kami berharap ibu Risma dapat memperjuangkan kami yang masih pingin menjadi penyalur pupuk dilini terbawah,"pungkas Muhammad Zen.
Terakhir kegiatan sosialisasi diisi dengan Penandatanganan SPJB penerima pada titik serah (PPTS) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2025.
(**)