Kades Pasar Baru Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Tandatangan Perangkatnya

Andy Liany - Senin, 13 Mei 2024 21:46 WIB
Kades Pasar Baru Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Tandatangan Perangkatnya
istimewa
Kantor Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu.
bulat.co.id - Dugaan tindak pidana atas pemalsuan tanda tangan dokumen pencairan Anggaran Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai pada T.A 2020 terus bergulir.

Berawal kasus ini, inisial SN (60) mantan Sekretaris Desa Pasar Baru yang ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu, 13 Maret 2024 yang lalu dan langsung ditahan.

SN saat ini telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi oleh penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Sergai.

Kini penyidik unit 4 Tipidter Polres Sergai kembali menetapkan status tersangka kepada oknum Kepala Desa Pasar Baru berinisial SI (46) atas kasus yang sama pada Selasa, 15/4/2024 kemarin, yaitu pemalsuan tanda tangan atas nama Siti Zubaidah (50) selaku Kaur Pemerintahan di Desa Pasar Baru dan juga sebagai PKA (pelaksana kegiatan anggaran) untuk bidang pendidikan masyarakat.

Adapun kasus pemalsuan tanda tangan ini terkuak dan dilaporkan ke Polres Sergai setelah sebelumnya pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan oleh unit 2 Tipidkor Polres Sergai atas dokumen pencairan anggaran tahun 2021-2022 dan pada saat itu lah yang bersangkutan Siti Zubaidah (korban) menyadari jika namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan oleh kedua oknum tersangka tersebut.

Maka dengan itu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sergai guna mengungkap kebenaran, dengan itu namanya bersih di tengah-tengah masyarakat dan juga keluarga, karena adanya indikasi oknum Kades tersebut melakukan indikasi korupsi anggaran dan dinilai arogansi kekuasaan.

Menurut informasi yang didapatkan oleh awak media ini, kasus tersebut sudah tahap P21 (lengkap) dan segera dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai esok hari, Selasa (14/5).

Jonizar, S.H.,M.H sebagai kuasa hukum (lawyer) dari korban saat dikonfirmasi terkait status tersangka SI yang telah memasuki tahap P21.

"Pada tahun 2020 oknum kades tersebut melakukan pengembalian kerugian atau TGR (tuntutan ganti rugi) kurang lebih Rp. 250 juta di unit Tipidkor Polres Sergai dan pada tahun 2022 juga ditemukan kerugian negara sekitar Rp. 199 juta dan dikembalikan juga melalui Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,"papaer Jonizar, Senin (13/5) siang.


Jonizar juga menegaskan, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai agar melakukan tindakan dan penahanan terhadap tersangka kedua ini, mengingat tersangka sebelumnya yang langsung ditahan.

"Tindakan penahanan ini dilakukan agar si tersangka ini nantinya tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari,"harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Romel Tarigan, S.H.,M.H, dikonfirmasi Senin (13/5) sore disela-sela kegiatannya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sergai.

"Kami akan menerima proses tahap 2 nya (pelimpahannya) dan Kita akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur, dan tidak tebang pilih." jelasnya kepada awak media.

Diketahui, kedua oknum tersebut dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 1 atau 2 tentang pemalsuan surat atau yang dipalsukan seolah-olah sejati dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan KUHPidana pasal 55 -56 turut serta atau melakukan, menyuruh melakukan dan membantu menyuruh melakukan.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru