bulat.co.id -
SERGAI | Personil
Koramil 10/SR dan
Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus lakukan penangkapan terhadap seorang
pelaku pengedar narkoba jenis
sabu.Hal ini dilakukan guna menekan peredaran gelap barang haram
narkoba yang telah merambah hingga sampai ke pelosok dan menjadi momok yang sangat mengkhawatirkan untuk generasi muda saat ini.
Pelaku DP (35) warga Dusun II Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah,
Sergai ini berhasil diamankan saat sedang bertransaksi kepada pembeli, Senin (22/1/24) pukul 09.30 Wib di kediamannya.
Penangkapan
pelaku berawal dari laporan Kepala Desa Cempedak Lobang yang menyampaikan perihal kegiatan
pelaku pengedar barang haram yang selama ini telah meresahkan masyarakat Desa Cempedak Lobang.
Sehingga
Babinsa Koramil 10/SR Serda Heri Limbong bersama
Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus Bripka Riko turun langsung dan berhasil mengamankan
pelaku DP beserta barang bukti
sabu sekitar 25 Gram atau kurang lebih setengah ons dan alat hisap sebanyak 2 buah.
Serda Heri Limbong ketika dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap
pelaku melalui telepon selulernya mengatakan, penangkapan atas keresahan masyarakat sekitar yang meminta agar penegak hukum menangkap
pelaku.
"Tadi pagi
pelaku kami
tangkap langsung di rumahnya dan ada barang bukti
sabu serta alat hisap. Setelah kami proses langsung kami serahkan ke Polsek Firdaus agar dapat di proses hukum," paparnya, Senin (22/1/24).
Kasat Narkoba
Polres Sergai AKP Iwan Hermawan mengatakan, saat ini
pelaku tengah menjalani proses penyelidikan.
"Saat ini terduga
pelaku masih proses di Polsek Firdaus dan kami masih menunggu pelimpahannya. Untuk barang bukti belum bisa kita pastikan dan nanti akan kita release," ujar AKP Iwan Hermawan melalui sambungan telepon dengan awak media ini.