7 Tahun Kasus Pemalsuan Tandatangan di Polres Sergai Tak Jelas, Warga Sergai Minta Perhatian Kapolda dan Kapolri

Andy Liany - Rabu, 22 Mei 2024 12:32 WIB
7 Tahun Kasus Pemalsuan Tandatangan di Polres Sergai Tak Jelas, Warga Sergai Minta Perhatian Kapolda dan Kapolri
istimewa
7 Tahun Kasus Pemalsuan Tandatangan di Polres Sergai Tak Jelas, Warga Sergai Minta Perhatian Kapolda dan Kapolri
bulat.co.id - SERGAI | Perkara pemalsuan tandatangan dengan Laporan Polisi (LP) Tahun 2017 sampai saat ini dinilai statusnya tidak jelas di Polres Serdang Bedagai.

Hal itu berdasarkan laporan polisi: LP/104/IV/2017/SU/Res Sergai tanggal 01 April 2017. Korban diketahui Amat Said Aruan (59), warga Dusun I, Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Perihal pemalsuan tandatangan ini dengan terduga dua orang pelaku, berinisial ES dan PM.

Demikian ditegaskan Muhammad Ikhwan, SH dan OK Sahrizal, SH dari Law Office "IER & Rekan" kepada wartawan, Rabu (22/5/2024) pagi.

Dipaparkan Muhammad Ikhwan, pihaknya mengaku sudah mengirim surat ke Kabag Wassidik Polda Sumut dengan tembusan Kapolda Sumut, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI dan Ombudsman perwakilan Sumut.

Ikhwan berharap dilakukan pengawasan mendalam dan meminta agar dilakukan gelar perkara di Polda Sumut, supaya penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional.

Tujuannya adalah agar kliennya memperoleh kepastian hukum dari perkara yang sudah berjalan 7 tahun, yang hingga saat ini tidak memiliki kepastian hukum, bahkan cenderung seakan di-peties-kan.

"Jika kepada Polri, rakyat sebagai korban tidak mendapatkan pelayanan yang baik untuk melaporkan suatu tindak pidana, terus ke mana rakyat mengadu? Padahal Polri adalah pelayan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum, atau beri tau kami di mana tempat, rakyat harus mengadu dan membuat laporan atas dugaan tindak pidana yg sudah sangat merugikan klien kami ini," ujarnya.


Oleh karena itu lanjut Ikhwan, pihaknya meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar serius memberikan perhatian perkara ini.

"Supaya hukum dapat ditegakkan dan klien kami mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Ikhwan menyebut bahwa sesungguhnya erara ang dialami kliennya ini bukanlah perkara yang sulit.

"Perkara klien kami ini, bukan perkara yang sulit, dah sudah ada hasil laboratorium forensik Polda Sumut tentang ini. Makanya kami sangat heran dengan lambannya penanganan perkara ini di Polres Serdang Bedagai," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan ketika dikonfirmasi hingga saat ini belum merespon.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru