bulat.co.id - Sejumlah guru di SD Negeri 060934, Jalan Luku II, Kecamatan Medan Johor mengadukan nasibnya ke Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (21/6/2022).
Mereka merasa dizolimi lantaran diberhentikan sepihak dengan alasan tidak ada kelas di Sekolah tersebut. Akhirnya, para Guru Honor menemui dan menceritakan nasibnya ke Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala SPdI.
"Kejadiannya kemarin, pertama dapat informasi kami yang tidak lulus PPPK akan disupervisi, namun pada kenyataannya dalam pertemuan tersebut kami diberhentikan alasannya karena tidak ada lagi kelas," jelas Angel L Br Sembiring didampingi Hariati Br Marbun dan Sumitro Sinamo dalam pertemuan yang juga dihadiri dua perwakilan dari Pengawas Sekolah Kota Medan.
Guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun ini mengaku diberhentikan secara lisan oleh Kepala Sekolah Meva Besti Limbong. Angel yang sudah bekerja 10 tahun di sekolah tersebut mengaku terkejut, saat dia dan rekan-rekannya dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi di sekolah tersebut. "Saya sampaikan aspirasi saya ini, mudah-mudahan ada jalan keluar," harapnya.
Menyikapi persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala SPdI menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah yang memberhentikan secara sepihak karena tidak sesuai dengan kesepakatan di Dinas Pendidikan.
"Harusnya persoalan ini tidak terjadi. Karena saat pertemuan di Dinas Pendidikan terkait guru honor ini ada tiga poin. Yang pertama, ada guru honor yang lulus PPPK, ada Guru honor yang lulus PG namun tidak ada formasi maka akan ditempatkan, kemudian ada guru honor yang tidak lulus PPPK keberadaanya akan ditempatkan oleh Dinas Pendidikan," sebutnya.
Rajudin juga meminta Kepala Sekolah untuk bijaksana, pemberhentian secara sepihak sangat tidak adil apalagi guru tersebut sudah mengabdi lebih dari 5 tahun, bahkan ada yang sudah sampai 10 tahun mengajar. (yoes)