Yusril Sempat Sebut Putusan MK Cacat Hukum, Kini Dukung Penuh Gibran Jadi Cawapres

Hadi Iswanto - Sabtu, 21 Oktober 2023 22:20 WIB
Yusril Sempat Sebut Putusan MK Cacat Hukum, Kini Dukung Penuh Gibran Jadi Cawapres
ist
Gibran menemui Yusril di kantor DPP PBB
bulat.co.id -Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sempat mengritisi putusan M soal batas usia Capres Cawapres yang kini meloloskan Gibran Rakabuming untuk berkompetisi pada Pilpres 2024. Kini, ia malah jadi bagian dari pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo.

Yusril bahkan menegaskan tak ada yang bisa menghalangi deklarasi Prabowo-Gibran sebagai bakal capres-cawapres yang akan diusung parpol di Koalisi Indonesia Maju. Hal itu dikatakan Yusril usai bertemu Gibran di Kebayoran, Sabtu (21/10/2023).

Sebelum bertemu Yusril di kediamannya, Gibran telah resmi diusung Golkar sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran sebelumnya juga sudah menemui sejumlah tokoh di Koalisi Indonesia Maju, salah satunya Ketum PAN Zulkifli Hasan pada Sabtu pagi.

"Saya kira karena memang sudah disepakati oleh Pak Prabowo dan juga kita lihat beberapa partai, termasuk Golkar hari ini mencalonkan Pak Gibran," beber Yusril usai bertemu Gibran, Sabtu sore.

Kata dia, deklarasi Prabowo-Gibran akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Akan disahkan oleh Koalisi Indonesia Maju, dan sebentar lagi akan dideklarasikan," ucap Yusril.

Sebelum deklarasi, kata Yusril, parpol di Koalisi Indonesia Maju akan terlebih dahulu menggelar rapat persiapan. Hanya saja ia mengaku belum tahu kapan waktu rapat tersebut digelar.

"Akan ada rapat non formal. Saya belum tahu rapatnya kapan, tapi tentu segera rapat Koalisi Indonesia Maju untuk mengesahkan pencalonan ini," terang Yusril.

Sebelumnya, Gibran langsung menemui Yusril di kediamannya kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10/2023) sore.

"Ya. Gibran tadi sore sekitar jam 16.00 datang ke rumah saya di Kebayoran," kata Yusril kepada Suara.com, Sabtu.

Lalu apa yang dibahas Gibran dan Yusril dalam pertemuan tersebut? Sayangnya, Yusril tidak menjelaskan secara rinci.

"Silaturrahmi saja," kata Yusril.

Sempat Persoalkan Putusan MK




Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara sempat mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden. Yusril mengatakan ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut.

Hal itu disampaikan Yusril dalam diskusi OTW2024 'Menakar Pilpres Pasca Putusan MK', di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Diketahui MK menolak gugatan Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023, sedangkan pada gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian.

"Banyak orang yang terkecoh, termasuk saya, pada putusan MK yang pertama. Saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga tidak terbukti, MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi," ujar Yusril.

"Tapi sampai pada putusan keempat, kita semua tiba-tiba agak terenyak, sepertinya sebuah kejutan dan sebuah antiklimaks terhadap tiga putusan sebelumnya. Bagi saya, putusan terakhir ini problematik," sambungnya.

Menurutnya, putusan tersebut tidak mengalir dari hulu ke hilir, sehingga dinilai adanya kecacatan hukum. Dia pun memandang ada penyelundupan hukum di putusan tersebut.

"Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," paparnya.

Ketum PBB ini juga mengatakan putusan tersebut bukanlah putusan bulat. Sebab, dalam putusan, ada 3 hakim menyetujui, 2 hakim concurring opinion, dan 4 dissenting opinion.

"Tapi kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring, itu bukan concurring, itu dissenting, kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan. Yang concurring jadi dissenting sehingga putusannya jadi 5:4," jelas dia.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru