Tinggal 1 Hari, 14 Parpol di Madina Belum Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg

- Sabtu, 08 Juli 2023 21:01 WIB
Tinggal 1 Hari, 14 Parpol di Madina Belum Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg
Hasmar Lubis
Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Fadillah Syarief saat berada di ruang kerjanya. 


Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang juga menjelaskan, kesalahan yang ditemukan pada dokumen persyaratan Bacaleg itu seperti foto copy ijazah yang belum dilegalisir dan belum di centang surat pernyataan Bacaleg tentang formulir model BB.

"Kemudian kesalahan itu juga ditemukan karena Bacaleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Kemudian, belum melampirkan surat kesehatan bebas narkoba dan surat pernah terpidana dari pengadilan dan belum melampirkan dokumen pencantuman gelar," ujar Ikhsan.


Ikhsan juga menuturkan Bacaleg yang gagal atau tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka KPU Madina menyatakan Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).Sehingga tidak bisa ikut dalam pemilihan umum tahun 2024.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru