bulat.co.id - Ada beberapa dokumen yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (
TPS) saat hendak menyalurkan hak pilih.
Di antaranya adalah kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan perekaman KTP-el, atau dokumen kependudukan lain yang memuat identitas dan foto diri.
Selain itu, pemilih juga disyaratkan membawa
surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberikan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (
KPPS).
Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh
KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan.
Jika tidak bertemu langsung, petugas
KPPS akan menitipkan surat tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.
Namun jika di rumah pemilih tersebut kosong, petugas
KPPS akan mengirimkan salinan surat tersebut melalui aplikasi perpesanan (WhatsApp) atau e-mail.
Lantas, bagaimana jika pemilih belum menerima
surat pemberitahuan hingga tangga 13 Februari 2024?
Tenang, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada
14 Februari 2024 mendatang.
Untuk diketahui,
surat pemberitahuan merupakan sarana penyampaian informasi mengenai hari, tanggal, dan waktu pencoblosan dan informasi lainnya.
Surat tersebut bukan satu-satunya syarat untuk mencoblos pada
Pemilu 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (
KPU), Idham Holik menyebut, pemilih yang tidak memiliki surat pemberitauan tetap bisa melakukan pencoblosan pada
14 Februari 2024.
Jika
surat pemberitahuan belum diterima hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua
KPPS setempat.
Tapi jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua
KPPS, pemilih tetap bisa datang ke
TPS pada hari pemungutan suara.
Pemilih tetap bisa datang ke
TPS pada
14 Februari 2024 tanpa membawa
surat pemberitahuan.
KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan
surat pemberitahuan saat pemilih berada di
TPS.
Idham menyebut, pemilih tetap bisa mencoblos selama memiliki KTP elektronik dan namanya terdaftar di DPT.
"Jika belum menerima
surat pemberitahuan hingga waktu pemungutan suara, pemilih cukup membawa KTP-el atau surat keterangan. Sepanjang terdaftar di daftar pemilih tetap, hak pilih tidak hilang. Surat pemberitahuan bukanlah 'tiket' untuk mencoblos," kata Idham melansir kompas, Minggu (11/2/2024).
Tenang, Tak Punya Surat Undangan atau Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos