bulat.co.id -MADINA |
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan di gelar di Kabupaten Mandailing
Natal (Madina) bakalan terlihat seru. Pasalnya, beberapa anggota keluarga
bersaing dalam pesta demokrasi tingkat desa yang akan digelar pada 21 Agustus
mendatang.
Diketahui, dalam Pilkades kali ini, tercatat ada dua anggota
keluarga yang turut serta dan bersaing merebut suara untuk menjadi orang nomor
satu di desa mereka.
Baca Juga :Sekian Lama Berjuang, Jumli Manurung, Anak Janda Penjual Tuak Akhirnya Lulus Bintara Polri
Persaingan ini terjadi bukan antara famili dan saudara,
melainkan persaingan antara suami dengan istri, ayah dan anaknya.
Camat Tambangan, Muslih Lubis saat dikonfirmasi,
Selasa (25/7/23) membenarkan hal itu. Dia menyebut kalau di kecamtannya ada dua
keluarga yang bersaing dalam Pilkades mendatang. Di Pilkades Muaramais Jambur,
Kecamatan Tambangan, terdapat calon yang merupakan pasangan suami-istri,
sementara di Pilkades Muaramais, ayah dan anak juga turut bersaing.
Dijelaskan Muslih, suami-
istri yang
bersaing itu adalah Anwar Saddad dan
Masyitoh. Keduanya akan
bersaing bersama satu kandidat lain, Akhmad Gozalih.
Saat penetapan nomor urut untuk Pilkades Muaramais
Jambur, sang suami mendapatkan nomor urut 2. Sedangkan sang istri mendapatkan
nomor urut 3.
Sementara pertarungan ayah-anak terjadi antara
Syahrir dengan anaknya Ariansyah. Keduanya akan bertarung di Pilkades Muaramais
karena tidak ada lagi calon yang lain. "Ayah dan anak kandung dalam 1 kartu keluarga (KK)," ucapnya.
Baca Juga :Madina Raib Entah Kemana">Mobil Dinas Baru Wakil Bupati Madina Raib Entah Kemana
Muslih menyebutkan, tidak ada larangan soal
suami-
istri maupun ayah-
anak menjadi kandidat kepala desa. Hal itu berdasarkan
undang-undang hingga Perbup No 23 Tahun 2023.
"Sampai saat ini, belum ada saya ketahui peraturan
yang melarang, baik UU Desa, Permendagri dan Perbup yang terbaru Nomor 23 Tahun
2023," tutupnya.