PSU untuk DPRD Samosir dan Nisel Bakal Dilaksanakan 29 Juni 2024

Hendra Mulya - Rabu, 19 Juni 2024 15:42 WIB
PSU untuk DPRD Samosir dan Nisel Bakal Dilaksanakan 29 Juni 2024
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPRD Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) bakal digelar 29 Juni 2024. PSU bakal dilaksanakan di satu tempat pemungutan suara (TPS) di Samosir dan 8 TPS di Nisel.

"Sabtu, 29 Juni (bakal dilaksanakan PSU)," kata Anggota KPU Sumut Robby Effendy, Rabu (19/6/2024).

PSU untuk DPRD Samosir bakal dilaksanakan di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Sedangkan PSU untuk DPRD Nisel bakal dilaksanakan di 8 desa yang ada di Kecamatan Simuk, yakni di TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 dan 2 Desa Gobo, TPS 1 dan 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

"Terdapat 1.409 daftar pemilih tetap (DPT) di PSU untuk DPRD Nias Selatan dan 277 daftar pemilih tetap di PSU untuk DPRD Samosir," ucapnya.

Petugas PPK, PPS, dan KPPS di Samosir bakal dipegang langsung oleh KPU Samosir. Sementara di Nisel bakal dipegang oleh PPK dan PPS yang sudah ada, sementara KPPS sedang dipersiapkan oleh KPU Nisel.

Robby menyebutkan logistik untuk pelaksanaan PSU sendiri di Kabupaten Samosir sudah selesai disalurkan. Sementara logistik untuk PSU di Nisel masih terkendala tingginya ombak saat ini.

"Ada kabar cuaca masih kurang baik untuk mendorong logistik ke sana, ombak dilaporkan masih 6-10 meter, jadi kita akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda Sumut untuk mencari solusi atas kendala itu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg 2024. Sembilan TPS itu delapan di antaranya berada di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dan satu di Kabupaten Samosir.

Pelaksanaan PSU di Sumut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Perindo dan Golkar.

"Iya (PSU legislatif). Klasifikasinya di Kecamatan Simuk Nias Selatan 8 TPS, Samosir 1 TPS," kata Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6).

Aswin menyebut amar putusan itu dibacakan hakim MK, Jumat (7/6). Dalam putusannya untuk permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan oleh Partai Perindo, MK memerintahkan PSU di satu TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.

Lalu, kata Aswin, untuk delapan TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan merupakan putusan untuk permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan oleh Partai Golongan Karya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru