Prajurit TNI Diingatkan untuk Tidak Memihak di Pemilu

- Selasa, 05 September 2023 17:00 WIB
Prajurit TNI Diingatkan untuk Tidak Memihak di Pemilu
internet
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
bulat.co.id -JAKARTA | Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengingatkan para prajurit untuk jangan mencoba-coba memihak kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif menjelang dan selama Pemilu 2024.


Dudung menegaskan TNI, termasuk TNI AD, harus tetap bersikap netral, yang artinya tidak berpihak dan tidak mendukung siapa pun yang mencalonkan diri saat Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.


Baca Juga :Cak Imin Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan


"Yang jelas, saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, persiapan dalam rangka Pemilu 2024, kepada kodam, kodim, koramil, bahwa pegang teguh netralitas. Jangan sampai ada yang coba-coba memihak salah satu calon," kata Dudung di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Selasa (5/9).

Dia menegaskan pula bahwa prajurit TNI AD harus tegak lurus terhadap arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Presiden Joko Widodo bahwa prajurit dan ASN TNI harus bersikap netral dalam pemilu.

"Saya tegak lurus, loyalitas saya kepada panglima TNI, kepada presiden, ya, kita harus netral," kata Dudung.


Dalam kesempatan yang sama, diajuga meminta para purnawirawan TNI untuk tidakmemengaruhipara juniornya yang masih aktif sebagai prajurit dalam mendukung salah satu calon.

Baca Juga :Dilantik Jadi Pj Gubsu Gantikan Edy Rahmayadi, Hassanudin Resmi Pimpin Sumut



"Saya lihat ada purnawirawan dukung-mendukung, silakan, itu (mereka) secara pribadi; tetapi jangan coba-coba mengganggu prajurit aktif sehingga memengaruhi mereka mendukung salah satu calon," ujarnya.

Terkait hal itu, Dudungpernah meminta kepada para purnawirawan untuk tidak menggunakan atribut satuan, baik berupa lencana, lokasi, maupun baret, saat melakukan aktivitas politik, karena itu berpotensi mendapat pemahaman keliru dari publik.

Penggunaan atribut TNI bagi prajurit yang telah diberhentikan dengan hormat, yaitu mengundurkan diri atau purnawirawan, diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: 1681/2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor: 33/2019 tentang Penggunaan Hak Berpolitik.

Dudungmengatakan netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar-tawar. TNI AD berkomitmen tidak akan terlibat dalam politik praktis, baik secara institusi, personal, maupun dalam penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD. (dhan/ant)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru