bulat.co.id -Presiden
Jokowi dan keluarga dilaporkan ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme.
Pelapornya adala Kelompok bernama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
Di antara yang dilaporkan TPDI adalah Presiden Jokowi dan dua anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Serta ipar Jokowi yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Pihak pelapor juga melayangkan laporannya terhadap Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, prinsipal pemohon Almas Tsaqibbirru, dan kuasa hukum pemohon Arif Suhadi.
Koordinator TPDI, M Erick, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan adanya kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh para terlapor.
Adapun laporan tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menurut Erick, Anwar Usman mengabulkan putusan tersebut untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
"Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres," jelasnya.
Erick mengatakan bahwa Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri karena keputusan yang ia ambil nantinya akan beririsan dengan Jokowi.
Selain itu, ia juga menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.
Tanggapan Jokowi usai dia dan keluarga dilaporkan ke KPK, Ngeri!
Ia menjelaskan bahwa Anwar Usman dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No.48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, ia juga tidak men-declare bahwa dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Jokowi, Gibran, dan Kaesang, di mana seharusnya ia mengundurkan diri dari semua perkara dimaksud.
Sementara itu, Erick menyatakan bahwa laporannya tersebut kini telah diterima bagian pengaduan masyarakat.
Dia pun berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Adapun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut.
Pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Jokowi pun menilainya sebagai proses demokrasi di bidang hukum.
Ia juga menegaskan akan menghormati segala proses hukum yang berlaku.
Hal tersebut ia sampaikan usai membuka BNI Investor Daily Summit 2023 di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta.
"Ya itu proses demokrasi di bidang hukum," ujarnya, Selasa (24/10/2023).
"Kita hormati semua proses itu," sambungnya.