MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak

Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak
- Kamis, 29 Desember 2022 21:09 WIB
MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan  Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak
Foto: Istimewa
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menandatangani nota kesepahaman terkait dengan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Baca juga: Disematkan Baret Merah Kopassus, Kapolri: Jangan Ragukan Sinergisitas TNI-Polri Jaga NKRI

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Sigit menekankan, yang paling terpenting dan selalu digelorakan nya adalah seluruh elemen masyarakat harus memiliki semangat dan komitmen untuk terus menjaga dan mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Menurut Sigit, silang pendapat dan perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi lima tahunan adalah hal yang biasa. Namun, Sigit menegaskan, seluruh calon pemimpin di tingkat pusat maupun daerah harus berkomitmen selalu menjaga persatuan dan kesatuan, mencegah polarisasi, serta membawa visi-misi Indonesia jauh lebih baik.

"Perbedaan pilihan pendapat adalah hal biasa. Namun yang selalu kita ingatkan bahwa siapapun pemimpinnya, baik tingkat daerah maupun nasional, yang nantinya akan melanjutkan kepemimpinan. Yang namanya persatuan dan kesatuan itu menjadi syarat mutlak atau syarat utama. Sehingga itu harus kita jaga. Hal-hal tidak baik harus kita tinggalkan," ucap Sigit.

Dengan terjaganya penyelenggaraan Pemilu yang aman dan damai, Sigit menyebut, kedepannya diharapkan, Indonesia bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.

Semangat itu, ditekankan Sigit, selalu digelorakan dengan sosialisasi kepada mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, komunitas dan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, semua unsur bangsa harus memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang damai.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru