bulat.co.id -Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi mengusung
Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Penunjukan itu men-sah kan langkah instan putra Jokowi itu untuk menuju istana.
Keputusan penunjukan Gibran disepakati oleh Koalisi Indonesia Maju di kediaman Prabowo di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
"Baru saja koalisi indonesia maju (KIM) kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai cappres Koalisi Indonesia Maju dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo dalam jumpa pers kepada awak media termasuk Suara.com di kediamannya, Minggu (22/10/2023).
Prabowo mengklaim seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju menyepakati nama Gibran. Adapun sebelum menyampaikan pengumuman tersebut, sebanyak delapan parpol yakni Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Gelora, PBB, Partai Garuda dan Partai Prima berembuk untuk menentukan sosok cawapres yang diusung.
Setelah menyampaikan Gibran menjadi Cawapres, Prabowo tidak membuka sesi tanya jawab untuk wartawan. Sebab menurutnya, keterangan yang ia sampaikan sudah begitu jelas.
Keputusan itu bak lompatan besar bagi Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Jokowi itu baru dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Gibran dilantik sebagai orang nomor satu di Kota Bengawan pada 26 Februari 2021 dengan Teguh Prakosa sebagai wakilnya. Kedua pasangan itu diusung PDIP.
Terpilihnya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto sekaligus 'menungguli' perjalanan politik sang bapak.
Jokowi harus melewati dua periode sebagai Wali Kota Solo, kemudian Gubernur DKI Jakarta sebelum akhirnya menjadi presiden selama dua periode.
Putusan MK
Melenggangnya Gibran tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversi akhir-akhir ini.
Putusan MK terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu memberi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) saat bapaknya, Joko Widodo, masih menjabat dan berkuasa sebagai presiden pada waktu pemilihan, yaitu 14 Februari 2024.
Potensi penyalahgunaan wewenang, terbajaknya sistem demokrasi, hingga ancaman suburnya politik dinasti dinilai oleh pengamat politik akan mewarnai jalannya Pilpres 2024, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres maupun cawapres asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Gibran telah mengungkapkan bahwa Prabowo memintanya berkali-kali agar menjadi pendamping Menteri Pertahanan itu pada Pilpres 2024 mendatang.
Gibran yang kini berusia 36 tahun adalah putra pertama Presiden Jokowi yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, mengatakan, pihak yang paling diuntungkan oleh putusan MK itu adalah Gibran Rakabuming Raka.
Firman menilai, putusan MK itu membuka pintu bagi Gibran untuk menjadi cawapres, terutama mendampingi Prabowo pada Pemilu 2024.
Pihak kedua yang diuntungkan adalah Prabowo Subianto karena akan mendapatkan dukungan penuh dari Jokowi yang masih menjabat sebagai presiden saat pemilihan pada 14 Februari mendatang.
"Gibran anak presiden yang sedang berkuasa, yang punya sumber-sumber kekuasaan yang berlimpah yang dapat digunakan," ujar Firman.
Pihak terakhir adalah Jokowi, kata analis politik dari Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago. "Jika Gibran menjadi cawapres bahkan terpilih menjadi wapres, maka estafet kekuasaan Jokowi terus berlanjut setelah dia tidak lagi menjadi presiden," ujarnya.