Berikut putusan lengkapnya:
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak
Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan
dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan
Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan
Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7
(tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih
dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat
sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
KPU Banding
KPU pun memastikan akan melawan putusan itu. KPU juga
menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 setelah resmi mengajukan
banding nanti.
"Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan
mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan
demikian nanti Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan
upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan
tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Ketua
KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).