bulat.co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi umumkan penetapan
nomor urut partai politik (parpol) peserta
Pemilu 2024 Rabu pada (14/12/2022) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebanyak 17
partai nasional dan enam
partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan
nomor urut tersebut.
1.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4.
Partai Golongan Karya (Golkar)
5.
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
7.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9.
Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11.
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12.
Partai Amanat Nasional (PAN)
13.
Partai Bulan Bintang (PBB)
15.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: KPU Tetapkan Pengundian Nomor Urut Parpol Baru Hari Ini
Sebelumnya, merujuk Perppu
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian
nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Bagi sembilan
partai pemilik suara di parlemen,
KPU mengizinkan mereka menggunakan
nomor urut lama sesuai hasil
Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.
Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.
Sedangkan,
partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di
Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar 17
partai yang akan ikut
Pemilu 2024. Mereka merupakan
partai yang yang lolos verfikasi faktual. Selain daftar 17 partai, ada enam
partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu.
Enam
partai lokal Aceh yakni sebagai berikut:
Partai Generasi Aceh Bersatu, Taat, dan Takwa
Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia