bulat.co.id -NIAS I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan telah menggelar sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Yonnas dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, diantaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), perwakilan Polres Nias Selatan, perwakilan Danlanal, Perwakilan Dandim 0213/Nias, para Ketua Partai Politik tingkat kabupaten, perwakilan Dukcapil Nias Selatan, perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda, serta perwakilan LSM dan media.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Nias Selatan, Resman Buulolo, menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman yang jelas mengenai syarat pencalonan dan persyaratan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilu 2024.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan pencalonan dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Oleh karena itu, ia berharap agar semua peserta dapat mengikuti acara ini dengan seksama agar informasi pencalonan dan pelaksanaan Pemilu di Nias Selatan pada tanggal 27 November 2024 dapat tersebar luas ke masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan, Fanotona Laia, S.H., M.Kn. dalam sambutannya mengharapkan agar KPU dapat melaksanakan ketentuan ini secara profesional dan bertanggung jawab.
Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang tepat waktu agar para calon tidak merasa dirugikan.
Fanotona juga menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengikuti sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024, dan ia sangat mengharapkan agar KPU memperhatikan ketentuan pencalonan serta memastikan dokumen yang diperlukan tidak tertinggal.
Ia menekankan bahwa informasi ini harus disampaikan kepada masyarakat agar pada saat pelaksanaannya, mulai dari pendaftaran hingga melengkapi persyaratan, tidak ada yang terlewatkan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh elemen masyarakat terkait proses pencalonan dalam Pemilu 2024, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.