Ini Kata Praktisi Hukum Adnan Buyung Lubis SH terkait Kisruh Berita Pilkada di Tapsel

Dedi S - Minggu, 21 Juli 2024 21:30 WIB
Ini Kata Praktisi Hukum Adnan Buyung Lubis SH terkait Kisruh Berita Pilkada di Tapsel
Suhut Gultom
Praktisi Adnan Buyung Lubis SH saat di temui awak media di ruang kerjanya.
bulat.co.id -TAPSEL - Kisruh berita diduga adanya berbagai cara dilakukan oleh oknum yang tidak menginginkan Dolly Pasaribu kembali maju sebagai Bacalon Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) yang akan di gelar pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.

Dimana dibuat isu dan laporan ke Bawaslu dan Polisi seakan-akan Dolly Pasaribu telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat dukungan calon.

Sementara surat dukungan ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mereka duga telah di palsukan masih dipertanyakan kebenaran Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Komisi Pemilu.

Jika tidak memenuhi syarat apa kerugian yang dialami orang yang merasa keberatan tersebut. Karena dalam unsur pasal pemalsuan atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP harus ada kerugian yang dialami oleh pemilik identitas demikian hal dikatakan Praktisi Humas Adnan Buyung Lubis SH di ruang kerjanya ketika di temui awak media, Sabtu (20/7/2024) malam.


Adnan Buyung menyebutkan bahwa, Ayat satunya berbunyi "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak di palsu, dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan sedangkan ayat (2) diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian", sebut Adnan.

Adnan Buyung menerangkan bahwa, sebagaimana dalam Bab XIII UU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang larangan dalam penggunaan data pribadi pada Pasal 65 ayat (1) yang berbunyi, Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi".

"Yang artinya data pribadi si pelapor benar-benar telah di pakai dan merupakan sebagai syarat dibuat oleh yang dilaporkan. Karena dinilai sampai saat ini belum dapat di kategorikan data itu dipergunakan maka belum ditemukan unsur kerugian atas penggunaan data pribadi orang yang keberatan. Sebab belum pasti apakah data pribadi si pelapor memenuhi syarat atau tidak untuk dijadikan sebagai syarat dukungan Bacalon Bupati jalur independen tersebut", terang Adnan.

Adnan Buyung menjelaskan bahwa, laporan terhadap APH oleh si pelapor tersebut masih dapat di kategorikan prematur atau belum bisa di laporkan, kecuali telah sah data pribadi si pelapor dipergunakan sebagai bahagian syarat yang dibuat oleh kandidat Bacalon tersebut. Karena permainan ini adalah ranah politik maka sah-sah saja mereka melaporkan, tetapi hati-hati bilamana data pribadi mereka tidak terbukti dipalsukan dan dipergunakan di khawatirkan si pelapor juga dapat dilaporkan ke pihak APH dengan unsur laporan palsu sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan.


Adnan Buyung juga menuturkan bahwa, dalam kecamata politiknya, apa yang di lakukan terhadap Dolly Pasaribu tersebut diduga merupakan bahagian daripada skenario untuk menggagalkan Dolly Pasaribu agar tidak maju sebagai Bacalon Bupati Tapsel dari jalur independen. Ke masyarakat agar lebih jeli dan jernih menerima informasi sehingga adanya kekondusifan di daerah Tapsel lebih terjaga dan beri keleluasaan ke KPU dan Bawaslu untuk bekerja dan informasi dari KPU dan Bawaslu sebagai pegangan masyarakat.

"Diluar kekisruhan ini diharap warga bijak menyikapinya agar terbangun ke kondusif dan kenyamanan bersama. Dan saya yakin KPU dan Bawaslu akan profesional dalam menjalankan tugasnya, apalagi masa keterbukaan informasi ini sangat sulit untuk melakukan hal-hal menjurus kepada yang tidak baik", tutur Adnan Buyung.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru