Gawat! Gibran Terancam Gagal Ikut Pilpres 2024

Andy Liany - Kamis, 02 November 2023 16:40 WIB
Gawat! Gibran Terancam Gagal Ikut Pilpres 2024
bulat.co.id -Publik tengah menanti-nanti keputusan akhir sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi menyoal perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

Hingga Kamis (2/11/2023) hari ini, MKMK masih akan memeriksa tiga orang hakim konstitusi. Di mana sebelumnya sudah ada enam hakim lain yang telah menjalani pemeriksaan.

Enam hakim yang sudah diperiksa itu adalah Ketua MK Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Sementara, tiga hakim yang diperiksa MKMK hari ini adalah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Untuk hakim Wahiduddin, ia akan diperiksa secara khusus. Mengingat, ia juga satu dari tiga anggota MKMK.

Terkait putusan dari sidang MKMK itu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengatakan akan diputuskan pada 7 November 2023. Jadwal itu jelang sehari penyerahan capres-cawapres pengganti di KPU yakni dijadwalkan pada 26 Oktober hingga 8 November 2023.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu tentu menjadi 'karpet merah' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru