bulat.co.id -Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02,
Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik.
Setelah heboh asam sulfat beberapa waktu lalu, kini Gibran diramaikan terkait bagi-bagi susu gratis.
Suami Selfi Ananda itu pun irit bicara saat ditanya soal asal-usul susu gratis yang dibagikannya di CFD.
Jawaban Gibran pun kembali membuat dirinya mendapat banjir kritik dari netizen di media sosial.
Saat ditanya mengenai asal-usul susu gratis yang dibagikan di car free day (CFD), Gibran nampak menghindar dan tak menjawab secara jelas.
Gesture menghindarnya itu dilakukan dengan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Saat wartawan selesai bertanya, Gibran justru menyudahi wawancara.
Padahal ia terlihat hendak melontarkan jawaban, namun akhirnya diurungkan.
"Eee...Sudah ya," ujar Gibran singkat, selesai menjalani pemeriksaan dari Bawaslu di Jakarta pada Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Habiburokhman mengaku tidak mengetahui asal-usul susu gratis yang dibagikan oleh Gibran di CFD.
"Gatau, kita nggak bahas susu tadi," ujarnya seusai diperiksa Bawaslu Jakpus, dikutip dari Youtube MetroTV.
Pihaknya kemudian membantah bahwa terdapat kegiatan politik yang dilakukan Gibran dalam CFD tersebut.
Meskipun begitu, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum karena bagi-bagi susu gratis dalam acara Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).
Putusan itu untuk menindaklanjuti temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023.
Dalam temuan tersebut, pembagian susu gratis oleh Gibran diduga sebagai kegiatan untuk kepentingan partai politik yang melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu [Greenfields] oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis formulir Pemberitahuan Tentang Status Temuan kasus Gibran tersebut.