Buat Video Dukung Ganjar, Gibran dan Bobby Langgar PKPU

- Jumat, 22 September 2023 09:00 WIB
Buat Video Dukung Ganjar, Gibran dan Bobby Langgar PKPU
Internet
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty menjawab pertanyaan media usai acara "Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Isu Strategis: Netralitas ASN" di M
bulat.co.id -MANADO | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut video kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan lembaganya telah mengkaji dan menganalisis peristiwa itu dari perspektif hukum.


Baca Juga :Sudah Disetujui, Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober



"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang di gadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, melanggar Pasal 283," tutur Lolly ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis kemarin.

Pasal 283 yang dimaksud Lolly adalah berbunyi "(1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."



Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru