bulat.co.id - Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Pengurus
PGRI Kota
Medan Andi Yudhistira terbukti melanggar Peraturan Perundang-Undangan tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (
Pemilu)."Kita menetapkan pelaku yang ada di video yang viral di media sosial (Medsos) yakni Kabid SMP dan Pengurus
PGRI Kota
Medan Andi Yudhistira terbukti mengarahkan para guru pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung Pasangan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran dan itu melanggar aturan UU tentang netralitas ASN di
Pemilu," ujar Komisioner Badan Pengawas
Pemilu (
Bawaslu) Kota
Medan, Fachril Syahputra kepada wartawan di Kantor Gakkumdu
Medan, Selasa (30/1/2024).
Dalam keterangannya, Fachril mengungkapkan bahwa
Bawaslu Kota
Medan sudah memeriksa keaslian video yang beredar.
Terbukti, lanjut Fachril, video pengarahan itu diambil saat mengadakan Konferensi
PGRI 2024. Kemudian pihaknya memeriksa enam orang pelapor dan saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa notulen rapat dan absensi rapat.
Dalam pembuktiannya, sambung Fachril, Sekretaris
PGRI yang juga Kabid SMP Dinas Pendidikan kota
Medan Andi Yudhistira menjadi pembicara dan mengarahkan mendukung pasangan Capres-cawapres nomor urut 2.
"Sehingga, perkara ini diputuskan bahwa ASN tersebut melanggar aturan perundang-undangan tentang Netralitas ASN. Sesuai dengan pasal 283 Ayat 1 dan 2. Undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu . Kemudian pasal 9 Ayat 2 undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," bebernya.
Terkait itu, sambung Fachril,
Bawaslu Kota
Medan akan memberikan Rekomendasi hasil putusan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara Kota
Medan untuk ditindaklanjuti.
"Sementara itu, dari kasus ini ada enam orang terlapor, yakni Ketua, wakil ketua, sekretaris, ketua cabang
Medan Tuntungan, pelaksana tugas ketua Cabang
Medan Johor dan Ketua cabang
Medan Petisah
PGRI Medan," pungkasnya.