bulat.co.id - Beredarnya beberapa video pembagian amplop warna merah
berlogo PDIP berisikan uang dengan nominal Rp300.000 yang tersebar disejumlah
media sosial, kini mendapatkan respon serius oleh Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia (Bawaslu RI).
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif
oleh Banwaslu terkait beredarnya video yang dibagikan di tempat ibadah itu
tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam peristiwa tersebut," kata ketua Bawaslu
RI Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023), dilansir dari detikcom.
Baca Juga: Praktisi Partai PDIP, Jhon Martin Lumban Gaol: Proyek Lampu Jalan, Walikota Medan Jangan Baperan
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti
dan beberapa sanksi-sanksi baik dari ketua DPC di wilayah tersebut dan si
penerima barang.
Rahmat melanjutkan, tiga takmir masjid di Desa Legung Timur Kecamatan
Batang-batang Sumenep, takmir Masjid Fatimah di Desa Jaba'an Kecamatan Manding,
lalu takmir Masjid Laju Sumenep, turut ikut diperiksa.
"Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan
pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor
33 Tahun 2018," ungkapnya lagi.
Bawaslu menilai, peristiwa tersebut tidak dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu dalam hal ini terkait dengan kampanye
karena sejumlah alasan.
Pertama, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik
peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar
inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah.
"Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024,
kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti,"
lanjutnya.