Aturan Kampanye Pemilu, Simak dan Awasi Bersama

- Kamis, 28 September 2023 11:30 WIB
Aturan Kampanye Pemilu, Simak dan Awasi Bersama
Internet
Ilustrasi : Kampanye

bulat.co.id -JAKARTA | Ada sejumlah aturan dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum (Pemilu).Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 69 sampai pasal 76 mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye pemilu.


Berikut ini aturannya.

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.

Baca Juga :Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota Sepakat Bersama Danai Pilkada Serentak 2024

Bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

Tempat ibadah;

Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

Gedung atau fasilitas milik pemerintah;

Jalan-jalan protokol;

Jalan bebas hambatan;

Sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.

Alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

Tempat ibadah;


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru