Kasus Penembakan Polisi, Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri

- Senin, 18 Juli 2022 20:10 WIB
Kasus Penembakan Polisi, Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. (Foto: ist)

bulat.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan Ferdy itu sebagai buntut kasus penembakan polisi di rumahnya yang menewaskan Brigadir J.

"Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan," kata Jenderal Sigit, Senin (18/7/2022) malam.

Sigit mengatakan Div Propam Polri akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy. Dia menyebut penonaktifkan dilakukan untuk menjaga transparansi proses pengusutan kasus ini.

"Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga," jelasnya.

Mantan Kabareskrim Polri ini berharap langkan ini bisa membuat proses pengusutan kasus ini bisa berjalan dengan baik dan terang benderang.

"Agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ungkapnya.

Keluarga Brigadir J minta Ferdy Sambo dinonaktifkan

Sebelumnya, kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan soal dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Keluarga Brigadir Yoshua juga meminta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya.

"Jadi kami atas nama keluarga, memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat. Termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Kamarudin juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. Hal ini, menurutnya, guna penyidikan berjalan secara obyektif.

"Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra, yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan supaya objektif perkara ini disidik dengan baik," terangnya.

Selanjutnya, mobil yang dipakai Sambo dari Magelang diminta turut diamankan. Hal itu juga mencakup rekaman percakapan antara Brigadir Yoshua dan Sambo selalu komandan.

Diketahui, Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas ditembak Bharada E. Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Pihak keluarga merasa banyak yang janggal atas kematian Brigadir Yoshua. Tudingan bahwa Brigadir Yoshua nekat masuk kamar dan melecehkan istri Ferdy Sambo dinilai pihak janggal oleh keluarga. Apalagi sampai saat ini belum ada bukti soal tudingan itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus ini dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan dan periodik sehingga menjawab keraguan publik seperti dilansir dari detikNews.

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru