bulat.co.id - Ratusan masyarakat dan emak-emak yang menghadang truk pengangkut CPO terlibat bentrok dengan petugas Polres Labuhanbatu di Jalan Lintas Pulo Padang Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/7/2022).
Masyarakat yang mayoritas emak-emak ini menghadang truk CPO itu lantaran pihak Perusahaan PT PKS Pulo Padang Sawit Permai ingkar janji setelah adanya pertemuan mediasi yang disepakati bersama dengan Kasat Intel Polres Labuhanbatu, Danramil Kota 0209/LB, Camat Rantau Utara, Lurah Pulo Padang dan perusahaan.
"Kami melakukan reaksi menghadang truk CPO itu karena pihak perusahaan tidak memenuhi janjinya atau pembohongan atas mediasi yang telah disepakati sebelumnya. Tapi tidak juga, makanya warga bereaksi dengan menghadang aktivitas perusahaan hingga terjadi bentrokan kita dengan aparat kepolisian," ujar Perwakilan warga, Muhammad Q Rudi kepada bulat.co.id, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, ada dua poin yang disepakati bersama yakni permintaan perusahaan agar truk CPO yang ada di dalam pabrik itu diperbolehkan keluar tanpa hambatan dari masyarakat. "Ini kita penuhi. Tetapi dengan catatan, mereka menandatangani pernyataan untuk tidak beroperasi selama masih bermasalah dengan masyarakat. Itu poin pertamanya," ungkap Rudi.
Sedangkan poin keduanya, lanjutnya, masyarakat meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan perizinan beroperasinya pabrik yang dimiliki. "Nah, saat mediasi itu mereka (perusahaan) sanggupi. Mereka berjanji akan menunjukkan perizinannya dan akan menandatangani pernyataan itu dengan deadline tanggal 11 Juli kemarin. Tapi sampai tenggat itu tidak mereka (perusahaan) penuhi," jelasnya.
Padahal masyarakat sudah tidak menghambat keluar masuknya CPO milik PT PPSP. "Setelah tanggal 11 Juli kemarin tidak juga, tentukan ini memancing reaksi masyarakat. Selama ini masyarakat sudah dibohongi berkali-kali ini akhirnya muncul reaksi penghadangan itu meski sebelumnya pihak kepolisian sudah meminta tolong untuk tidak melakukan penghadangan," sebutnya.
Masyarakat sempat menghentikan aksi penghadangan itu, namun minta hadirkan pihak perusahaan yang bertanggung jawab untuk menandatangani itu, ternyata tidak ada yang berani. "Akhirnya masyarakat bereaksi hingga terjadi bentrokan dengan kepolisian," bebernya. Meski tidak ada korban yang terluka dalam bentrokan tersebut, namun masyarakat bersikeras dengan kesepakatan bersama itu. "Tuntutan kita tetap meminta untuk ditutup pabriknya," tegasnya.
Pihak perusahaan PT PPSP hingga aksi berakhir tidak juga menemui masyarakat di lokasi kejadian.
Sebelumnya, ratusan masyarakat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu telah mengajukan gugatan hukum terkait perizinan pabrik PT PPSP ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kamis (14/7/2022).
Gugatan masyarakat tersebut diterima langsung oleh kepaniteraan PN Rantauprapat dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2022/PN Rap. Dengan terdaftarnya gugatan ini, maka persoalan pabrik telah resmi sebagai sengketa hukum antara masyarakat Pulo Padang yang menolak pabrik dengan PT PPSP.
Seperti diketahui, penolakan terhadap pabrik kelapa sawit PT PPSP telah dilakukan masyarakat setempat sejak tahun 2017. Penolakan tersebut dilakukan masyarakat karena keberadaan pabrik yang berada di wilayah pemukiman, dan berbatas langsung dengan sarana pendidikan dan ibadah.
Masyarakat menilai keberadaan pabrik akan berdampak negatif dalam jangka panjang terhadap kesehatan dan kenyamanan terutama yang berada di sekitar pabrik.
(yoes)