bulat.co.id -JAKARTA | Permasalahan terkait
penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran2023/2024ditindaklanjuti
Ombudsman Republik Indonesia (RI). Bahkan, sejumlah permasalahan yang sudah diterima
lembaga tersebut segera diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Dalam konteks kebijakan nasional Ombudsman RI akan mengumpulkan berbagai
kendala yang muncul untuk kita koreksi dalam regulasi yang dikeluarkan
kementerian," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Padang, Sumatera
Barat, Kamis (20/7).
Baca Juga :Tahun Ajaran Baru, Rezeki Baru, Pedagang Seragam Sekolah Alami Peningkatan Omzet
Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI saat memberikan kuliah umum di
Universitas Andalas (Unand) yang mengusung tema "Inovasi Kebijakan
Pemerintah Daerah di Indonesia dalam Mewujudkan Hak-Hak Konstitusional Warga
Negara".
Iamengatakan, nantinya lembaga tersebut akan mencarikan solusi, termasuk
menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait agar tidak ada
lagi penyimpangan-penyimpangan dalam proses PPDB.
Salah satu penyimpangan yang dimaksud Najih ialah munculnya rekomendasi kepala
daerah terkait dengan proses PPDB tahun ajaran2023/2024,
termasuk pihak-pihak yang dengan sengaja melampaui batas kewenangannya dalam
hal penerimaan anak didik di suatu sekolah.
Lebih jauh dikatakannya, sebelum PPDB tahun ajaran2023/2024dimulai,
Ombudsman RItelah melakukan sejumlah koreksi dengan tujuan memperbaiki
kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
Sebagai contoh, katanya, terkait dengan kebijakan zonasi yang direkomendasikan
tidak boleh lagi ada penundaan dan dikecualikan. Ia mengatakan
seharusnyakebijakan itu diiringi dengan ketersediaan
sarana,prasarana, dan sumber daya guru, termasuk kesiapan sekolah yang
memadai. "Tujuannya agar standar pelayanan pendidikan dapat
terpenuhi," kata dia.
Baca Juga :337 Juta Data Dukcapil Diduga Bocor
Terkait permasalahan PPDB, ia menilai pemangku kepentingan terkait dapat
melakukan sejumlah langkah strategis. Sebagai contohnya, penambahan rombongan
belajar.
Akan tetapi, papar dia, penambahan rombongan belajar hanya bisa dilakukan
apabila sarana dan prasarana sekolah, termasuk ketersediaan guru sudah
mencukupi.
Namun, ujarnya, apabila hal itu belum bisa dipenuhi, maka Ombudsman menyarankan
agar kepala daerah meninjau kembali rekomendasi yang dikeluarkan, khususnya
terkait siswa yang tidak sesuai dengan zonanya. (dhan/ant)