bulat.co.id -JAKARTA | Seleksi CPNS untuk 16.102
jabatan
dosen yang akan ditempatkan di berbagai
perguruan tinggi negeri (PTN)
di Indonesia sudah dibuka.
Perekrutan CPNS dosen itu telah diumumkan
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Rabu
(27/9/2023) kemarin.
Baca Juga :PD Al-Washliyah Sergai Siapkan Khutbah Jumat Tentang Narkoba
Dari total kebutuhan dosen
tersebut, akan dibagi untuk asisten ahli dosen sebanyak 13.440 orang dan lektor
dosen 2.662 orang. Sedangkan tes CPNS dosen Kemendikbudristek terdiri atas
seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi
bidang (SKB).
Dikutip dari Pengumuman Kemendikbudristek Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, simak
informasi pendaftarannya.
Kriteria Pelamar CPNS Dosen Kemendikbudristek 2023:
Pelamar Kebutuhan Khusus Lulusan
Cumlaude
Lulusan PTN dengan predikat cumlaude dan berasal dari kampus terakreditasi
A/unggul dan prodi terakreditasi A/unggul saat lulus. Predikat ini dibuktikan
melalui keterangan "lulus dengan pujian (cumlaude)" di ijazah atau
transkrip nilai.
Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang sudah mendapat penyetaraan ijazah dan
surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan (setara cumlaude) dari
kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
2. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang
disabilitas dengan kriteria dapat memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mendukung pekerjaan. Jenis disabilitas wajib dibuktikan
melalui surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
3. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar
keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua asli
Papua/Papua Barat. Hal ini dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat
keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku yang
menyatakan bahwa orang tua pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
4. Pelamar Umum
Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk dari ketiga kriteria
sebelumnya.
Syarat CPNS Dosen Kemendikbudristek
2023
Baca Juga : Jadi Pembina Upacara di Al-Washliyah Perbaungan, Wabup Sergai Berpesan Jauhi Narkoba
Syarat Umum:
WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945,
dan NKRI.
Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
Memiliki kelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau
diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/anggota Kepolisian RI.
Bukan anggota atau pengurus parpol maupun terlibat politik praktis.
Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan
oleh Kemendikbudristek.
Kriteria usia terhitung per tanggal mendaftar secara online di SSCASN:
- Lulusan S2/spesialis: minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0
bulan 0 hari.
- Lulusan S3/subspesialis: minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 40
tahun 0 bulan 0 hari.
Syarat Khusus:
1. Pelamar Kebutuhan Umum:
Untuk lulusan kampus dalam negeri: mempunyai ijazah dari perguruan tinggi dalam
negeri dan/atau prodi yang terakreditasi di BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi
Mandiri saat kelulusan. Hal ini dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang
tertera dalam ijazah.
Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri: telah mendapat surat keputusan
penyetaraan ijazah oleh kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi.
IPK minimal 3,0 dari skala 4,0. Hal ini dibuktikan melalui transkrip nilai.
Penyandang disabilitas yang mendaftar kebutuhan umum, wajib melampirkan:
- Surat keterangan asli dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan
jenis dan derajat kedisabilitasan.
- Tautan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar, sesuai
jabatan yang dilamar. Video diunggah di YouTube/Google Drive/Dropbox/media
penyimpanan lain dan link wajib dipastikan dapat diakses.
2. Pelamar Kebutuhan Khusus Lulusan Cumlaude
Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri: berasal dari perguruan tinggi
terakreditasi A/unggul dan prodi terakreditasi A/unggul oleh BAN-PT dan/atau
Lembaga Akreditas Mandiri. Predikat cumlaude dibuktikan melalui keterangan
"dengan pujian/cumlaude" dalam ijazah atau transkrip.
Baca Juga : Komit Perkuat Transisi PAUD ke SD, Bunda PAUD Labuhanbatu Raih Penghargaan
Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri: sudah memiliki penyetaraan ijazah
dan surat keterangan yang menjelaskan predikat kelulusannya (setara cumlaude)
dari kemenyerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan
tinggi.
Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang
Disabilitas
Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri: mempunyai ijazah dari kampus dalam
negeri dan/atau prodi yang terakreditasi BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi
Mandiri. Syarat ini dibuktikan melalui tanggal kelulusan yang tertulis dalam
ijazah.
Untuk lulusan pergurun tinggi luar negeri: sudah memperoleh surat keputusan
penyetaraan ijazah oleh kementerain yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan tinggi.
IPK minimal3,0 dari skala 4,0.
Persyaratan ini dibuktikan melalui transkrip nilai yang diterbitkan kampus
bersangkutan.
Mempunyai surat keterangan asli dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang
menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
Melampirkan tautan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
beraktivitas, sesuai kabatan yang dilamar. Video dapat diunggah di
YouTube/Google Drive/Dropbox/media penyimpanan lain dan wajib dipastikan dapat
diakses panitia.
Pelamar Kebutuhan Khusus
Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri: mempunyai ijazah dari universitas
dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditas BAN-PT dan/atau Lembaga
Akreditasi Mandiri.
Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri: sudah memiliki surat keputusan
penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menjelaskan urusan pemerintahan bidang
pendidikan tinggi.
IPK minimal 3,0 dari skala 4,0. Syarat dibuktikan melalui transkrip nilai.
Harus keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua, yang
dibuktikan melalui akta kelahiran/surat keterangan lahir dan surat keterangan
dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa orang tua merupakan pelamar
asli Papua/Papua Barat.
Jadwal CPNS Dosen Kemendikbudristek
2023
Pengumuman penerimaan di portal nasional dan Kemendikbudristek
https://casn.kemdikbud.go.id: 27 September-9 Oktober 2023
Pendaftaran CPNS online di portal https://sscasn.bkn.go.id/: 27 September-9
Oktober 2023
Seleksi administrasi: 28 September-15 Oktober 2023
Pengumuman seleksi administrasu: 16-20 Oktober 2023
Masa sanggah hasil seleksi administrasi: 21-23 Oktober 2023
Pengumuman pascasanggah: 30 Oktober 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 11-18 November 2023
Pengumuman hasil SKD CPNS: 19-21 November 2023
Masa sanggah SKD CPNS: 22-24 November 2023
Pengumuman pascasanggah SKD CPNS dan penjadwalan SKB CPNS non-CAT: 30
November-1 Desember 2023
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT dan peserta seleksi: 4-6 Desember
2023
Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 5-13 Desember 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember
2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024