Kemendikbudristek Buka Seleksi 16.102 CPNS, Catat Syarat dan Jadwalnya

- Jumat, 29 September 2023 16:15 WIB
Kemendikbudristek Buka Seleksi 16.102 CPNS, Catat Syarat dan Jadwalnya
internet
Ilustrasi seleksi CPNS untuk jabatan dosen


4. Pelamar Umum
Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk dari ketiga kriteria sebelumnya.

Syarat CPNS Dosen Kemendikbudristek 2023

Baca Juga : Jadi Pembina Upacara di Al-Washliyah Perbaungan, Wabup Sergai Berpesan Jauhi Narkoba


Syarat Umum:
WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
Memiliki kelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/anggota Kepolisian RI.
Bukan anggota atau pengurus parpol maupun terlibat politik praktis.
Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
Kriteria usia terhitung per tanggal mendaftar secara online di SSCASN:
- Lulusan S2/spesialis: minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.

- Lulusan S3/subspesialis: minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari.

Syarat Khusus:
1. Pelamar Kebutuhan Umum:
Untuk lulusan kampus dalam negeri: mempunyai ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi di BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri saat kelulusan. Hal ini dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera dalam ijazah.
Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri: telah mendapat surat keputusan penyetaraan ijazah oleh kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
IPK minimal 3,0 dari skala 4,0. Hal ini dibuktikan melalui transkrip nilai.
Penyandang disabilitas yang mendaftar kebutuhan umum, wajib melampirkan:
- Surat keterangan asli dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasan.

- Tautan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar, sesuai jabatan yang dilamar. Video diunggah di YouTube/Google Drive/Dropbox/media penyimpanan lain dan link wajib dipastikan dapat diakses.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru