Kemendikbudristek Buka Seleksi 16.102 CPNS, Catat Syarat dan Jadwalnya

- Jumat, 29 September 2023 16:15 WIB
Kemendikbudristek Buka Seleksi 16.102 CPNS, Catat Syarat dan Jadwalnya
internet
Ilustrasi seleksi CPNS untuk jabatan dosen
bulat.co.id -JAKARTA | Seleksi CPNS untuk 16.102 jabatan dosen yang akan ditempatkan di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia sudah dibuka.


Perekrutan CPNS dosen itu telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Rabu (27/9/2023) kemarin.


Baca Juga :PD Al-Washliyah Sergai Siapkan Khutbah Jumat Tentang Narkoba


Dari total kebutuhan dosen tersebut, akan dibagi untuk asisten ahli dosen sebanyak 13.440 orang dan lektor dosen 2.662 orang. Sedangkan tes CPNS dosen Kemendikbudristek terdiri atas seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dikutip dari Pengumuman Kemendikbudristek Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, simak informasi pendaftarannya.

Kriteria Pelamar CPNS Dosen Kemendikbudristek 2023:

Pelamar Kebutuhan Khusus Lulusan Cumlaude
Lulusan PTN dengan predikat cumlaude dan berasal dari kampus terakreditasi A/unggul dan prodi terakreditasi A/unggul saat lulus. Predikat ini dibuktikan melalui keterangan "lulus dengan pujian (cumlaude)" di ijazah atau transkrip nilai.

Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang sudah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan (setara cumlaude) dari kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

2. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pekerjaan. Jenis disabilitas wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat. Hal ini dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku yang menyatakan bahwa orang tua pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru