bulat.co.id - Sidang permohonan perwalian anak a/n Muhammad Toha terlaksana di ruang Sidang
Pengadilan Agama (PA)
Padangsidimpuan Jalan HT Rizal Nurdin Desa Purbatua
Padangsidimpuan Tenggara, Rabu (3/4/2024).
Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok Sidabutar SH MH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Manatap Sinaga SH MH dan Kasi Intelijen Yunius Zega SH MH menyampaikan bahwa Jaksa
Pengacara Negara (JPN) Kejari Padangsidimpuan Gabena Pohan SH MH dan Sri Mulyati Saragih SH MH yang melaksanakan Sidang Permohonan Penetapan Perwalian Anak a/n Muhammad Toha lahir di Pekanbaru 23 Juli 2010. Dan pada Bulan Juli 2023 Muhammad Toha dititipkan di UPTD Pelayanan Sosial Anak oleh ibu kandungnya dikarenakan ekonomi yang tidak baik.
"Sejak saat itu hingga sekarang Muhammad Toha tinggal dan diasuh oleh Petugas/Pegawai UPTD Pelayanan Sosial Anak tersebut. Saat ini si anak sudah kelas 7 SMPN 6 Kota Padangsidimpuan dan belum memiliki wali yang dibutuhkan di kemudian hari untuk mengurus pendidikan dan keperluan/ kepentingan Mohammad Toha", sebut Dr Lambok.
Dituturkannya, dimana Abdi Negara Hasibuan SPd merasa kasihan dan bersedia untuk menjadi wali Muhammad Toha dan menginginkan adanya penetapan dari PA sebagai wali dari Mhd Toha.
"Oleh sebab itu Abdi Negara melalui UPTD Pelayanan Sosial Anak memohon ke Kejari untuk dapat menjadi kuasa dalam mengajukan pemohon Perwalian Mhd Toha ke PA", tutur Dr Lambok
Lanjut Dr Lambok, Tanggal 19 Maret 2024 lalu Kejari telah menyampaikan Permohonan Perwalian terhadap Muhammad Toha dengan wali Abdi Negara Hasibuan SPd yang merupakan Kasi Terminasi dan Pembinaan Lanjut UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan ke PA berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor, 460/338/UPTD PSA PSP-PYB/III/2024 tanggal 05 Maret 2024 dan Surat Kuasa Substitusi Nomor: 01/SKB/PKM/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Selanjutnya Rabu (3/4/2024) dilaksanakan Sidang Permohonan Perwalian dengan Surat Panggilan Sidang dari PA Kota Padangsidimpuan Nomor, 8/Pdt.P/2024/PA.Pspk yang dihadiri oleh JPN Kejari Padangsidimpuan sebagai Kuasa Pemohon.
Adapun Agenda persidangan adalah Pemeriksaan Saksi dengan Hakim Fadlah Mardiyah Pulungan SHI MA, dengan saksi Marwan Rambe SSos MAP, Irmawati Pulungan dan Rudy Saputra serta dihadiri Calon Wali Anak yaitu Abdi Negara Hasibuan SPd.
"Dalam agenda persidangan dan pemeriksaan para saksi, calon wali yang diajukan oleh JPN telah memenuhi persyaratan dan cukup layak menjadi wali anak tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku", ungkap Dr Lambok.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 April 2023 dengan agenda pembacaan Putusan Permohonan Perwalian Anak
"Pengajuan JPN tersebut merupakan wujud dari amanat Pasal 18 Ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dimana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak disemua lingkungan peradilan, baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah maupun kepentingan umum," terang Dr Lambok.
Ket Gbr. Suasana pada sidang permohonan perwalian anak di PA Padangsidimpuan