Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan

Andy Liany - Kamis, 25 Januari 2024 16:00 WIB
Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan
istimewa
Suasana saat sidang praperadilan di PN Padangsidimpuan.

bulat.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan merampungkan sidang praperadilan, yang mempertimbangkan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (23/12023).

Dalam keputusan yang dipimpin oleh Hakim tunggal PN Padangsidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, diputuskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Tapsel

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/385/X/2023/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, Tanggal 19 Oktober 2023, telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Tersangka Barito Ritonga dan rekan-rekannya, yang juga pemohon dalam praperadilan, hasil dari penyidikannya telah dikirimkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) serta telah dilimpahkan (P22).

Kejaksaan kemudian meneruskan kasus ini ke PN Padangsidimpuan, membawa bukti-bukti yang diperlihatkan oleh pihak yang dituduh selama persidangan.

Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi, melalui telepon seluler, Kamis (25/1/2024) membenarkan kemenangan Polres Tapsel dalam sidang praperadilan terkait penetapan Barito Ritonga dan kawan-kawan sebagai tersangka penganiayaan bersama-sama.


"Benar, adanya penyerahan perkara ke pihak Pengadilan, dimana status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim," ujar Hadi Wahyudi.

Keputusan ini menegaskan keberhasilan Polres Tapsel dalam menjalankan proses hukum, sementara menarik perhatian terhadap perubahan status menjadi terdakwa yang akan dihadapi oleh pemohon praperadilan di persidangan selanjutnya

"Yang menarik perhatian yakni perubahan status tersangka menjadi terdakwa yang akan dihadapi Barito Ritonga dan kawan-kawan di persidangan berikutnya," ucap Hadi Wahyudi.

Penulis
: Suhut Gultom
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru