bulat.co.id -P.
SIDIMPUAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan (Psp) amankan3,180 kgnarkoba jenis sabu di Desa Sihoring-koring, Jalan Abdul Jalil Lubis,
Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Psp, Senin (3/9/2023)
dini hari.
Kapolres
Kota Psp AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH pada konferensi pers di Mako Polres
Psp, Selasa (5/9/2023) mengatakan, penangkapan narkoba jenis sabu itu berawal
dari pengembangan penangkapan HSL (36) warga Angkola Barat, Kab. Tapanuli
Selatan (TapseI), di Jalan Sisingamangaraja, Kel. Wek V, Kec. Psp Selatan, Minggu
(2/9/2023) malam.
Baca Juga :Sat Narkoba Polres Psp Amankan Pengedar Ganja
Saat
itu HSL didapati memiliki 1.79 gram sabu dalam dua bungkus kecil, serta satu
setengah butir ekstasi bermerek channel.
Kemudian
petugas melakukan pengembangan, di mana HSL menyebutkan bahwa akan ada
seseorang membawa sabu yang akan diserahkan kepadanya sebagai penampung di Kota
Psp."Personel kita pun bergerak menunggu kedatangan barang haram yang
dijanjikan ke HSL tersebut," paparnya.
Hingga
pukul 03:00 WIB dini hari, mereka menyergap mobil Innova hitam plat BK 1496 ABC
yang dikemudikan RAP (37) dan ditumpangi AS (23). Keduanya merupakan warga Kota
Psp.
Baca Juga :Polres Padangsidimpuan Kenalkan Program Santabi ke Warga Sibatu
Dari
AS diamankan 3 bungkus teh cina berisi 3,180 kg sabu atau 3.180 gram, yang
terbungkus dalam plastik hitam. Barang haram itu disimpan di lantai mobil
sebelah kiri.
Berdasarkan
keterangan AS, ia hanya menjemput barang haram itu di Kota Medan atas instruksi
HS melalui sambungan telepon selular. Tepatnya di salah satu rumah makan di
Jalan Kapten Muslim, Medan. "Menurut tersangka HSL, barang bukti tersebut dia
dapat dari Edi yang berada di Kota Medan," terang kapolres.
Dijelaskannya,
sabu-sabu senilai lebih kurang Rp4 miliar itu transit di Kota Psp dan akan
disebarkan ke sejumlah daerah di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
"Jaringan berasal dari Medan tujuan akan disebarkan di Tabagsel," jelas kapolres.
Disebutkannya,
para pelaku dipersangkakan Pasal 114 Subsider Pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika. Masing-masing pelaku terancam penjara 20 tahun penjara.
Tampak
hadir, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Psp, Dandim 0212/TS, Ketua dan Wakil Ketua
DPRD Kota Psp, Kajari Psp dan Ka BNNK serta Pejabat lainnya.