Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan Dugaan Korupsi APBDes Batang Bahal TA 2021-2022

Andy Liany - Selasa, 30 April 2024 19:30 WIB
Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan Dugaan Korupsi APBDes Batang Bahal TA 2021-2022
istimewa
Kajari Dr Lambok didampingi Kasi Intel Yunius Zega dan Tim Penyidik saat menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan SS
bulat.co.id - Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH didampingi Kasi Intel Yunius Zega SH MH serta Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan telah menetapkan tersangka dan menahan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBDes Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Tahun 2021, 2022, di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Selasa (30/4/2024)

Kajari Dr Lambok mengatakan bahwa Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan saudara SS selaku Kades Batang Bahal Periode 2018-2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2021 dan 2022.

"Dimana, tersangka telah menyalahgunakan ADD Batang Bahal TA 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan temuan Inspektorat terhadap penggunaan ADD TA 2021 dan 2022 sebesar kurang lebih Rp 366.000.000.- ", ujar Dr Lambok

Dipaparkan Dr Lambok bahwa pada tahun 2023 rangka untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingan pencalonan SS sebagai Calon Kades Batang Bahal, tersangka pada saat dana ADD TA 2023 pada sekitar bulan Juli tahun 2023 masuk ke rekening Desa Batang Bahal

"Tersangka menarik tunai dana ADD TA 2023 sebesar Rp 348.000.000.- lalu menyetorkannya tunai ke Rekening Desa Batang Bahal agar seolah- olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah atas temuan penyalahgunaan keuangan ADD Desa Batang Bahal TA 2021-TA2022", papar Dr Lambok

Disebutkan Dr Lambok bahwa Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Saudara SS berdasarkan Surat Perintah Penahanan

Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 30 April 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024. Alasan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (I) KUHAP karena alasan subjektif.

"Tersangka ditahan sebab dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara", sebut Dr Lambok

Dr Lambok menguraikan bahwa perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun_1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Padangsidimpuan untuk TA 2021 kerugian Negara sebesar Rp.188.814.506,- dan untuk TA 2022 sebesar Rp.1 77.425.660,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 366.240.166.- ", urai Dr Lambok.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru