Kejari Padangsidimpuan Musnahkan BB 97 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Andy Liany - Kamis, 27 Juni 2024 17:02 WIB
Kejari Padangsidimpuan Musnahkan BB 97 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
istimewa
Suasana ketika Kejari Padangsidimpuan memusnahkan BB 97 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
bulat.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan Barang Bukti (BB) 97 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde berlangsung dihalaman Kantor Kejari Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong No 8 Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (27/6/2024).

BB yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis ganja dengan berat 25,54 kilogram, narkotika jenis sabu dengan berat 405 gram, 4 butir ekstasi, 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik dan 4 unit sajam.

Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, narkotika jenis sabu dan ekstasi direbus, ponsel dan timbangan dipukul hingga hancur serta senjata tajam dipotong dengan gerinda.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH dikesempatan itu mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.

Dan, selain Jaksa penyidik dan Jaksa penuntut umum, kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai Jaksa eksekutor.

"Sebagai Jaksa eksekutor kita melaksanakan putusan pengadilan tersebut dan dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui BB tersebut sudah kita musnahkan," ujar Dr Lambok.

Dr Lambok menjelaskan bahwa, 97 perkara itu adalah perkara sejak Bulan Juli 2023 hingga Juni 2024.

"Disamping pemusnahan BB terbuka untuk umum, mari kita lihat sendiri barangnya seperti handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau pengadilan bilang itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan," jelas Dr Lambok.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru