Begini Modus Kejahatan Komisioner KPU Padangsidimpuan : Ancam Hilangkan Suara Caleg, Banderol Rp 50 Ribu per Suara

Hadi Iswanto - Selasa, 30 Januari 2024 16:45 WIB
Begini Modus Kejahatan Komisioner KPU Padangsidimpuan : Ancam Hilangkan Suara Caleg, Banderol Rp 50 Ribu per Suara
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap jadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pemerasan Caleg
bulat.co.id - Komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pemerasan terhadap seorang caleg inisial F. Adapun modus operandi pemerasan yang dilakukan Parlagutan yakni mengancam akan menghilangkan suara caleg tersebut.

"Korban ini takut sama si Parlagutan karena dia (bilang) kalau kau enggak merapat sama aku, bisa hilang suaramu F, tekanan psikislah," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (30/1/2-24).

Setelah mengancam menghilangkan suara Caleg F, Parlagutan kemudian menjanjikan bisa menambah seribu suara untuknya. Tapi syaratnya, F harus membayar Rp 50 ribu per suara atau totalnya senilai Rp 50 juta.

Namun, negosiasi terjadi. Korban hanya menyanggupi Rp 26 juta. Uang tersebut yang kemudian jadi barang bukti dan diamankan saat OTT.

"Dijanjikan seribu suara. Satu suara itu Rp 50 ribu, tapi enggak sanggup jadi 26 juta. Itulah barang bukti yang kami amankan," sambungnya.


Atas perbuatannya, Parlagutan dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Parlagutan Juga Intimidasi Anggota PPK

Selain melakukan pemerasan terhadap caleg, Parlagutan juga mengintimidasi seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R. Intimidasi dilakukan agar R mau menjadi perantara penyerahan uang pemerasan.

"Pada Sabtu (27/1) dini hari saat tim melakukan OTT ada dua orang, antara P (Parlagutan) dengan R. R ini sebagai orang tengah yang merupakan anggota PPK," kata Hadi.

Hadi mengatakan Parlagutan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosdiklih Humas dan SDM memberikan ancaman psikis terhadap R. Sebab, R memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja anggota PPK.

"R ini orang tengah untuk penyerahan uang dari korban F. F diperas oleh Parlagutan, Parlagutan membawa orang tengah, R ini sebenarnya enggak mau (tapi) karena dia kena tekanan Parlagutan," ujarnya.

Dalam kasus ini, R diperiksa sebagai saksi.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru