Astaga! Pria Ini Baru Keluar Penjara Kembali Cabuli Anak Dibawah Umur

- Selasa, 22 Agustus 2023 19:39 WIB
Astaga! Pria Ini Baru Keluar Penjara Kembali Cabuli Anak Dibawah Umur
Suhut Gultom
RAC pelaku bejat ketika diperiksa di ruang PPA Satreskrim Polres Psp
bulat.co.id -P. SIDIMPUAN | Pria berinisial RAC (38), warga Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Selatan, Kota Psp, baru saja keluar dari penjara (2013-2018) dengan kasus mencabuli anak dibawah umur.



Namun, pria tersebut dikabarkan kembali melakukan perbuatan yang sama. Terbongkarnya kasus ini usai korban (X) anak laki-laki yang masih berusia 5 tahun mengadu ke ibunya.

Baca Juga :Bakhtiar Ahmad Sibarani Lakukan Konsolidasi ke Kota Padangsidimpuan

Adapun kronologi kejadian bermula pada Kamis (17/8/2023) ketika korban pulang dari rumah pelaku RAC yang masih memiliki ikatan saudara.


Sampai di rumah, ia menceritakan ke ibunya terkait aksi bejat pelaku RAC biasa yang berprofesi sebagai pedagang keliling.


Kaget mendengar keluhan anak bungsunya, keesokan harinya, Sabtu (19/8/2023) orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kepala lingkungan dan warga.



Pada Minggu (20/8/2023), kepling bersama warga mengintrogasi pelaku dan mengakui perbuatan cabulnya.Untuk mengindari amukan massa, pelaku pun diboyong ke Polres Psp guna diproses.

Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH melalui Kasatreskrim AKP Maria Marpaung SE MM, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (22/8/2023) siang terkait kejadian tersebut mengatakan, bahwa pelaku sudah ditahan untuk proses selanjutnya.


Sementara, Juli Zega dari Yayasan Burangir yang mendampingi korban di Polres Psp ke Unit PPA mengatakan,Setelah dilakukan pendalaman saat diambil keterangan korban, ternyata pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumahnya dengan cara paksa.Aksi pelaku membujuk korban dengan membelikan mainan mobil-mobilan.


"Ketikadilakukan visum di RS, dokter melihat dalam mulut korban seperti ada melepuh di dinding mulutnya seperti orang sedang sakit sariawan namun dibutuhkan analisa yang lebih dalam apakah itu efek dari kasus tersebut," ujar Juli.



Penulis
: Suhut Gultom
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru