bulat.co.id - Indonesia bisa saja batal bertanding di Piala Dunia U-20
2023 setelah dicoret sebagai tuan rumah. Indonesia juga berpotensi dijatuhi
sanksi dari FIFA.
FIFA resmi mengumumkan Indonesia tidak akan menggelar Piala
Dunia U-20 2023. Menyusul pertemuan di antara Presiden FIFA Gianni Infantino
dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Doha, Qatar, pada Rabu (29/3/2023),
seperti dilansir dari detikcom.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Dibatalkan">Drawing Piala Dunia U-20 2023 Dibatalkan
Keputusan itu diambil setelah munculnya beragam penolakan
terkait keikutsertaan timnas Israel U-20. Protes itu sendiri tidak hanya
dikemukakan oleh politisi namun juga berbagai lapisan masyarakat.
"Menyusul pertemuan antara Presiden FIFA Gianni
Infantino dan Presiden PSSI Erick Thohir, FIFA telah memutuskan, mengingat
situasi saat ini, untuk membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah FIFA U-20
World Cup 2023. Tuan rumah baru akan diumumkan sesegera mungkin, dengan tanggal
turnamen tidak berubah. Potensi sanksi untuk PSSI kemungkinan juga akan
diputuskan di kemudian hari," bunyi keterangan FIFA di laman resminya.
Dengan demikian, pembatalan Indonesia sebagai host Piala
Dunia U-20 ikut mengancam partisipasi Hokky Caraka dkk. Sebelumnya, Indonesia
otomatis lolos ke putaran final turnamen itu dari jalur tuan rumah.
Indonesia pun sepertinya mesti bersiap untuk menghadapi
kemungkinan pahit lainnya. FIFA telah menyiapkan sanksi bagi Indonesia, yang
segera diumumkan.
Lantas apa saja sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan
kepada Indonesia? Exco PSSI Arya Sinulingga belum lama ini mengungkapkan, salah
satu potensi hukuman untuk Indonesia adalah skorsing seperti periode 2015-2016.
Jika hal itu betul-betul terjadi maka dampaknya Indonesia
tidak akan dapat melakoni uji coba yang diakui FIFA serta larangan menggelar
kompetisi sepakbola.
Adapun kekhawatiran lainnya Indonesia tidak diberi
kesempatan FIFA untuk mencalonkan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia 2034 dan
tidak lagi dipercaya untuk menggelar ajang olahraga lainnya karena dianggap
diskriminatif.