Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo Langsung Bebas Usai Sehari Vonis

Hendra Mulya - Rabu, 13 September 2023 17:30 WIB
Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo Langsung Bebas Usai Sehari Vonis
internet


"Penghitungannya dari pihak Rutan. Per 30 hari (sebulan) dari tanggal 16 Mei. Artinya empat bulan sama dengan 120 hari," kata Rahayu.

Dalam kasus tersebut, Yenita ditangkap dengan tuduhan penganiayaan berat karena memotong kemaluan suaminya di salah satu hotel di Solo. Kasus itu terjadi pada Mei lalu.

Baca Juga :Bangunan Perusahaan Diduga Biang Banjir di Sekolah dan Perkantoran Sei Rampah
Wanita tersebut lantas ditangkap dan ditahan. Dalam perjalanan di persidangan, korban ternyata memberikan maaf kepadanya. Hal itu membuat hakim hanya memberikan hukuman 4 bulan penjara.

Ternyata, vonis tersebut dijatuhkan saat masa penahanan Yenita sudah hampir 4 bulan. Hal itu membuat Yenita bisa bebas sehari setelah vonis itu diketok. (dtc).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru