bulat.co.id -Pengusaha jalan tol
Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP senilai Rp 800 miliar.
Utang ini berawal dari deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada tahun 1998. Uang depositonya saat itu sekitar Rp 70-80 miliar.
Bank Yama yang ikut bangkrut akibat krisis moneter sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.
Namun deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari Bank Yakin Makmur, salah satu bank milik putri Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana. Karenanya, permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Jusuf Hamka kemudian menggugat tuduhan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya dimenangkan Jusuf Hamka. Hasil putusan MA mewajibkan pemerintah membayar utang kepada CMNP. Putusan hukum itu juga mewajibkan pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.
Di tahun 2014, utang pemerintah kepada CMNP beserta bunganya sudah mencapai sekitar Rp 400 miliar. Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpin Bambang Brodjonegoro kemudian meminta diskon menjadi Rp 179 miliar. Kesepakatan antara Jusuf Hamka dan pemerintah juga sudah diteken. Namun sampai hari ini, hasil penagihan hutang masih nihil. Jika ditambah dengan bunga 2% per bulan, total hutang pemerintah kepada CMNP mencapai sekitar Rp 800 miliar.
Mahfud MD Silahkan Jusuf Hamka Tagih ke Kementerian Keuangan
Terkait hal ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utangnya langsung ke Kementerian Keuangan. Mahfud menyebut, pemerintah punya kewajiban untuk membayar utangnya ke pihak swasta maupun rakyat.
"Akan halnya utang kepada Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada. Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada, berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden, itu supaya ditagih ke Kemenkeu dan Kemenkeu wajib membayar, karena itu adalah kewajiban hukum negara dan/atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah," tutur Mahfud.
Untuk itu, Mahfud mempersilakan Jusuf Hamka menagih utangnya ke Kemenkeu. Dia juga tak segan untuk membantu Jusuf Hamka menagih utang ke Kemenkeu.