Utang Pemerintah Rp 800 Miliar ke Jusuf Hamka, Begini Kronologinya

Hendra Mulya - Senin, 12 Juni 2023 11:22 WIB
Utang Pemerintah Rp 800 Miliar ke Jusuf Hamka, Begini Kronologinya
Internet
bulat.co.id -Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP senilai Rp 800 miliar.

Utang ini berawal dari deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada tahun 1998. Uang depositonya saat itu sekitar Rp 70-80 miliar.

Bank Yama yang ikut bangkrut akibat krisis moneter sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.

Namun deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari Bank Yakin Makmur, salah satu bank milik putri Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana. Karenanya, permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru