Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 T, Mahfud Bentuk Satgas Supervisi

Hendra Mulya - Senin, 10 April 2023 12:45 WIB
Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 T, Mahfud Bentuk Satgas Supervisi
Internet
bulat.co.id -Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memutuskan akan membuat Satgas untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun.

Hal ini dilakukan setelah Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memutuskan akan kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Rp 189 triliun.

"Untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun lebih yang disampaikan Menko Polhukam di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 lalu, dan dijelaskan pula oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA, dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga PK, namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan," ujar Mahfud saat konferensi pers di PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Mahfud juga menyampaikan pihaknya akan membentuk Satgas yang melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

"Satgas akan mengusut kasus ini dengan membangun kerangka kasusnya dari awal. Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal). Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP senilai agregat Rp 189.273.872.395.172," jelasnya.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru