UMP Provinsi NTT Naik 2,96% dari Tahun Sebelumnya
Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tetapkan naik 2,96% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.186.826 pada tahun 2024
Tags
Berita Terkait
Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM
Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?
Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang
Gubernur NTT Kenang Paus Fransiskus Sebagai Tokoh Teladan di Dunia
Komentar