bulat.co.id -MEDAN | Tunjangan melekat yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bakal dihapus. Abdi negara ini hanya akan satu penghasilan yang terdiri dari unsur jabatan, gaji dan tunjangan kinerja serta kemahalan.
Hal itu diungkapkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/23).
Dalam Rencana Pembangunan Tahunan Nasional 2024, ada tujuh kegiatan prioritas pemerintah, salah satunya adalah single salary bagi PNS.
Baca Juga :Bareskrim Kembali Jadwalkan Periksa Wulan Guritno Terkait Judi Online
"Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso.
Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
Dalam laman BKN, desain gaji PNS menganut pola single salary, yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan atau gaji.
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Baca Juga :Ini Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang Harus Diketahui
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.