bulat.co.id -Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Setidaknya ada tiga alasan hakim membebaskan kedua aktivis tersebut dari segala tuntutan.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024). Ruangan sidang terlihat dipenuhi para pendukung Haris Azhar dan Fatia.
Mereka terlihat menggunakan kaus bertuliskan 'Bebaskan Fatia-Haris'.
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia awalnya didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, jaksa menuntut Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara dan Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris Azhar kemudian menyampaikan pleidoi dan meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
Pada sidang vonis hari ini, hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Hakim pun membebaskan keduanya serta merehabilitasi hak-hak Haris Azhar dan Fatia.
"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Tiga Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan frasa 'Lord Luhut' bukan penghinaan terhadap Luhut. Hakim mengatakan 'Lord' sudah sering digunakan dalam percakapan sehari-hari dan tak pernah ada masalah bagi Luhut.
"Menimbang bahwa perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim). Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata hakim.
Hakim menjelaskan kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris yang artinya 'Yang Mulia'.
Hakim menyatakan Haris dan Fatia tidak menggunakan 'Lord' terhadap personal Luhut, melainkan jabatan Menteri dalam kabinet.
"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata Lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," papar hakim.
Alasan kedua Hakim adalah pembicaraan dalam podcast Haris Azhar berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' merupakan penilaian terhadap hasil kajian cepat dari sejumlah LSM bidang lingkungan dan pertambangan.
Kemudian yang ketiga, hakim juga menyatakan perusahaan Luhut memiliki kaitan dengan perusahaan terkait tambang di Papua yang dibahas dalam podcast Haris Azhar itu.
Atas dasar itu, hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tidak terbukti sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan pertama," ucap hakim.
Haris dan Fatia juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong untuk menyebabkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan Haris Azhar tidak terbukti menyerang kehormatan pribadi Luhut sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.