Tanggapan Jokowi Soal Paspamres Terlibat Penculikan

- Kamis, 31 Agustus 2023 12:00 WIB
Tanggapan Jokowi Soal Paspamres Terlibat Penculikan
internet
Presiden RI Joko Widodo memberikan tanggapan soal Paspamres yang diduga terlibat dalam penculikan warga Aceh

bulat.co.id -JAKARTA | Oknum Paspampres yang diduga terlibat penculikan dan penganiyaan, hingga menyebabkan Imam Masykur, warga Aceh, masih menjadi gunjingan di kalangan masyarakat. Bahkan, peristiwa ini membuat masyarakat Aceh berang dan meminta para pelaku dihukum setimpal.

Menanggapi oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terlibat dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa, Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa semua oroang sama di mata hukum.


Baca Juga :Paspampres yang Aniaya Warga Aceh dan Dua TNI Lainnya Ditetapkan Tersangka, Ada Warga Sipil">Paspampres yang Aniaya Warga Aceh dan Dua TNI Lainnya Ditetapkan Tersangka, Ada Warga Sipil

"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah. Hormati proses hukum yang ada, semuanya sama di mata hukum," tegas Joko Widodo singkat usai membuka Rakernas XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (31/8).

Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga orang prajurit TNI tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan warga Aceh di Jakarta. Salah satunya ditengarai oknum anggota Paspampres.




Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan, para pelaku dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.


Baca Juga :Paspampres Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas">Terungkap, Ini Motif Oknum Paspampres Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas


Oleh karena itu, Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa (29/8/2023). (dhan/ant)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru