bulat.co.id -JAKARTA
| Oknum Paspampres yang diduga terlibat penculikan dan penganiyaan, hingga
menyebabkan Imam Masykur, warga Aceh, masih menjadi gunjingan di kalangan
masyarakat. Bahkan, peristiwa ini membuat masyarakat Aceh berang dan meminta
para pelaku dihukum setimpal.
Menanggapi oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden
(Paspampres) yang terlibat dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga
menyebabkan seseorang kehilangan nyawa, Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa
semua oroang sama di mata hukum.
Baca Juga :Paspampres yang Aniaya Warga Aceh dan Dua TNI Lainnya Ditetapkan Tersangka, Ada Warga Sipil">Paspampres yang Aniaya Warga Aceh dan Dua TNI Lainnya Ditetapkan Tersangka, Ada Warga Sipil
"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah.
Hormati proses hukum yang ada, semuanya sama di mata hukum," tegas Joko
Widodo singkat usai membuka Rakernas XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
(Himpi) di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (31/8).
Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga orang prajurit TNI tersangka penculikan,
pemerasan, dan penganiayaan warga Aceh di Jakarta. Salah satunya ditengarai
oknum anggota Paspampres.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan,
para pelaku dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan
umum karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.
Baca Juga :Paspampres Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas">Terungkap, Ini Motif Oknum Paspampres Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas
Oleh karena itu, Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada
prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar
aturan hukum.
"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin
bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada
impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun
militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana
umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad saat jumpa pers di
Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa (29/8/2023). (dhan/ant)