Tahukah Kamu Apa Itu Proyek Strategis Nasional (PSN)? Simak Penjelasannya

Hendra Mulya - Selasa, 26 Maret 2024 14:00 WIB
Tahukah Kamu Apa Itu Proyek Strategis Nasional (PSN)? Simak Penjelasannya
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Pemerintah akan mengerjakan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan ada 41 PSN ditargetkan selesai pada 2024.

Hal tersebut diungkap Menko Airlangga Hartarto seusai rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas PSN di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (18/3/24) lalu.

"Tadi rapat internal terkait dari percepatan penyelesaian proyek strategis nasional. Secara kumulatif dari tahun 2016 sampai dengan Februari 2024 sudah selesai 195 proyek strategis nasional dan beroperasi penuh dengan nilai sebesar Rp 1.519 triliun sedangkan 77 proyek dan 13 proyek dalam tahap konstruksi atau produksi sebagian atau operasi sebagian nilainya 2960,7 triliun," ujar Airlangga.

Dari 41 PSN itu, sebanyak 5 PSN telah tuntas di periode Januari-Maret. Kemudian, 24 PSN ditargetkan selesai pada April-September 2024. Lalu periode Oktober-Desember 2024 ada 12 PSN tuntas. Selanjutnya, Airlangga melaporkan ada 14 PSN baru, dengan pembiayaan murni dari pihak swasta.

"Dan ada dilaporkan juga kepada Bapak Presiden, 14 PSN yang baru periodenya dilakukan oleh swasta atau pembiayaannya murni dari swasta menciptakan lapangan kerja dan tidak membutuhkan APBN dan ini disetujui oleh Pak Presiden," ucapnya.

Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Terdiri dari proyek yang memiliki nilai investasi tinggi dan berdampak ekonomi luas seperti sektor jalan, pelabuhan, kereta api, bandar udara, bendungan, energi, listrik, kesehatan, dan telekomunikasi.

Apa Itu Proyek Strategis Nasional?

Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Pengertian Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut sesuai dalam Pasal 1 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

PERPRES tersebut juga meliputi aturan terkait lingkup penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum berupa Proyek Strategis Nasional dan Non-Proyek Strategis Nasional. Berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan atas tata kelola (governance) pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemantauan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru