STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Bisa Tingkatkan Pemalsuan Pelat Nomor

- Minggu, 18 Desember 2022 11:00 WIB
STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Bisa Tingkatkan Pemalsuan Pelat Nomor
Istimewa
Namun, seperti tertulis dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Di sisi lain, pihak berwenang perlu mengantisipasi masalah yang berpotensi timbul, salah satunya pemalsuan pelat nomor.

"Kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan tegas dan diimbangi langkah-langkah mitigasi yang tepat untuk mengurangi dampak negatif yang akan timbul, misal psikis sosial, pemalsuan identitas ranmor dan kemungkinan-kemungkinan ranmor bodong yang akan digunakan untuk tindak kejahatan," kata Budiyanto.

"Implementasi di lapangan perlu ada pemeriksaan atau penegakan hukum secara terpadu di lapangan untuk menjaring ranmor bodong yang tidak dilengkapi dengan identitas ranmor yang sah," tambah dia.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru